Warga Kesal KPK Sita Dua Rumah Akil Mochtar di Pontianak
Ternyata, tidak semua masyarakat menyetujui langkah KPK yang menyita dua rumah Akil Mochtar, Rabu (13/11/2013).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Zulham
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ternyata, tidak semua masyarakat Indonesia yang menyetujui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita dua rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (13/11/2013).
Setidaknya, satu di antara warga Gang Karya Baru III, Pontianak, tampak kesal dengan tindakan KPK yang menempelkan pelang pernyataan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Akil Mochtar.
"Tahun 1970 dia beli tanah ini, kalau mau ambil, ambillah bangunannya. Kami kan sering diundang pengajian di sini," ujar seorang ibu rumahtangga menggunakan sepeda motor matik yang tak inginkan menyebutkan namanya ini, Rabu.
Menurut ibu yang sengaja datang melihat kondisi dan memberhentikan sepeda motornya tepat di depan rumah Akil ini mengatakan, tanah tersebut sejak Akil masih mengenyam bangku pendidikan.
"Di sekeliling sini kan banyak tanah kami. Pak Akil orangnya baiklah. Dia merintis sejak zaman bapaknya. Kasihan mau disita KPK, meramput jak," katanya dengan nada kesal.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita rumah mewah milik Akil Mochtar, yang terletak di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Rabu (13/11/2013).
Penyitaan itu, disimbolisasikan dengan memasang pelang informasi penyitaan di sejumlah titik dalam area rumah tersebut.
Dalam papan nama tersebut tertulis: "Berdasarkan perintah penyitaan nomor: Sprin Sita-60/01/10/2013 tanggal 24 oktober 2013 tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar."
Terkait penyegelan tersebut, sejumlah awak media masih menunggu di depan rumah Akil di Jalan Karya Baru, Rabu siang.
Selain memasang papan penyitaan di rumah megah milik Mantan Ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK juga menyita rumah yang berada di Gang Karya Baru Tengah jalan Karya Baru yang bersebelahan dengan rumah megah Akil Mochtar.
Dalam papan nama tersebut juga tertulis Berdasarkan perintah penyitaan nomor: Sprin Sita-60/01/10/2013 tanggal 24 oktober 2013 tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.