Kasus Sekte Seks Bebas Masuki Babak Baru
Gilang, terdakwa kasus sekte seks bebas akan dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gilang, terdakwa kasus sekte seks bebas akan dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/11) pekan depan. Pada kasus ini majelis hakim sudah menghadirkan 12 orang saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU), Fauzan SH, mengatakan terdakwa akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Tito Panjaitan SH, sebelum sidang tuntutan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan alias ad charge pada Selasa (19/11). "Terdakwa ini kan korban, dan itu nanti akan dijelaskan dalam kesaksian di pengadilan," kata Tito.
Menurut Tito, sidang kasus sekte seks bebas ini dipercepat sehubungan dengan akan habisnya masa tahanan terdakwa pada 9 Desember 2013.
Tito mengatakan, kasus sekte seks bebas ini masuk ke pengadilan pada 12 September 2013. Seminggu kemudian sidang pertamanya digelar.
Tito merasa yakin Gilang adalah korban kasus ini. Hal itu dilatarbelakangi masa kecil Gilang yang tidak bahagia dengan lingkungan yang tidak sehat. Sehingga terdakwa mempunyai kelainan kepribadian.
Tahun lalu, warga Bandung digegerkan dengan adanya isu aktivitas sekte seks bebas di lingkup Pemkot Bandung. Hal itu terungkap menyusul beredarnya surat perintah dinas soal ritual seks bebas untuk PNS Kota Bandung.
Namun belakangan diketahui surat itu palsu hingga akhirnya polisi menetapkan Gilang sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan.
Polisi menduga tersangka membuat surat tersebut dengan meniru format surat resmi yang biasa dikeluarkan oleh Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Muhamad Anwar. (san)