Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Kupang Tersangka Terakhir Korupsi Pengadaan Buku

Mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel Adoe, merupakan tersangka terakhir atau tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Wali Kota Kupang Tersangka Terakhir Korupsi Pengadaan Buku
Ilustrasi Korupsi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Alawy

TRIBUNNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel Adoe, merupakan tersangka terakhir atau tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku bagi SMP se-Kota Kupang senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2010.

Hal ini sesuai hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Penyidik belum menemukan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini setelah penetapan mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, sebagai tersangka.

Kajati NTT, Mangihut Sinaga SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar SH, Selasa (19/11/2013) menjelaskan, penetapan Daniel Adoe sebagai tersangka terakhir berdasarkan hasil ekspos penanganan kasus tersebut di depan Kajati NTT, pekan lalu. Hasil ekspos sementara menunjukkan belum ada keterlibatan pejabat lain sebagai tersangka.

Mengenai keterlibatan mantan Sekda Kota Kupang, Habde Dami, dan pejabat lainnya, Yos Rera Beka, dalam kasus ini, Ridwan mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan tidak ada keterlibatan dua pejabat tersebut.

Saksi-saksi malah menunjuk kuat adanya keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, dalam proyek pengadaan buku tersebut. a menjelaskan, tim penyidik sementara fokus pemberkasan tiga tersangka utama kasus ini untuk segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang.

Tiga tersangka utama kasus ini, yakni Mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel Adoe, kontraktor pelaksana, Budi Harto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cornelis Kapitan.

Berita Rekomendasi

Untuk percepatan pemberkasan tiga tersangka utama, kata Ridwan, penyidik akan segera memeriksa mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe sebagai tersangka. Rencana pemeriksaan itu menjadi kewenangan tim penyidik yang menangani kasus ini.

"Pada intinya Kajati NTT memerintahkan tim penyidik untuk segera menyelesaikan pemberkasan tiga tersangka utama kasus ini. Dengan demikian sidang kasus ini dapat segera digelar di Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Ridwan.

Tentang rencana penahanan Daniel Adoe, Ridwan menyatakan, ditahan tidaknya Daniel Adoe menjadi kewenangan penyidik dalam kasus ini. Bila untuk kelancaran penyidikan kasus ini perlu dilakukan penahanan maka bisa jadi penyidik akan menahan tersangka kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati NTT belum menahan mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang tahun anggaran 2010. Penahanan terhadap Daniel menjadi kewenangan penyidik pascamemeriksa Daniel Adoe sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas