Warga Miskin di Kota Semarang Diberikan Asuransi Kematian Rp 650 Ribu
Pemerintah Kota Semarang, kembali menjamin warga tidak mampu dengan asuransi kematian pada RAPBD 2014.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, kembali menjamin warga tidak mampu dengan asuransi kematian pada RAPBD 2014.
Setiap nyawa warga Semarang dihargai Rp 650 ribu setelah melakukan klaim asuransi.
Hal itu dikatakan sekretaris komisi D DPRD Kota Semarang Fajar Adi Pamungkas.
"Kalau tahun 2013 jumlah warga yang terdata tidak mampu mencapai 141 ribu. Kalau kali ini belum tahu," katanya kepada Tribun, Senin (2/12/2013).
Ia menyatakan, tidak tahu berapa jumlah premi asuransi yang diajukan bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Kota Semarang. Dari penelusuran Tribun, Setda Kota Semarang mengajukan Rp 2,5 miliar untuk premi asuransi pada 2014.
Fajar menjelaskan, sistem asuransi merupakan pengganti bantuan sosial kematian. Adanya Permendagri 32/2011 tentang bansos dan hibah membuat Pemkot mencari cara menyantuni kematian warga. Cara itu adalah dengan kegiatan berupa jasa asuransi.
Ia mengritik kelemahan sistem klaim asuransi tersebut. Selama ini banyak keluhan warga lambatnya pencairan klaim asuransi. Warga baru menerima uang kematian sebulan setelah kematian.
"Paling tidak seminggu setelah masuk ke perusahaan asuransi seharusnya sudah cair," katanya.
Lurah Pekunden, Ali Sofyan menjelaskan, proses pencairan asuransi kematian langsung ke perusahaan asuransi. Pihaknya hanya membuat surat keterangan kematian untuk para warga. Saat ini, pihak kelurahan tidak turut campur dalam upaya klaim jaminan kematian.
Ia membenarkan bahwa tidak semua warga masuk dalam kriteria dalam asuransi kemaatian. Hanya warga tidak mampu dan masuk dalam data pemkot yang berhak.
"Kalau kemarin data warga miskin pekunden yang diajukan kemarin 381, yang sudah diverifikasi 377 jiwa," jelasnya.