Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih dari 95% Pelayanan Publik Buruk

ebih dari 95% penyelenggara pelayanan publik di pusat dan daerah tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in  Lebih dari 95% Pelayanan Publik Buruk
ilustrasi layanan publik 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.- Lebih dari 95% penyelenggara pelayanan publik di pusat dan daerah tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik. Hal ini terlihat dari rendahnya pelaksanaan lima mandat utama UU Pelayanan Publik, yakni; penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, penguatan penyelenggara layanan, partisipasi dan pengawasan masyarakat, serta pelayanan kelompok berkebutuhan khusus.

Koordinator MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) Lampung Nur Rakhman Yusuf, Sabtu (14/12) mengatakan penilaian tersebut merupakan salah satu kesimpulan hasil dari pertemuan nasional pelayanan publik. Gelaran yang mengambil tema “ optimalisasi peran serta warga dalam perbaikan kualitas pelayanan publik” diselenggarakan di Kedari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (12/12/2013) .  

“ Sangat ironi sekali 95 persen penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia, termasuk juga di Lampung ternyata tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik yang  telah berumur 5 tahun,” ujar Nur Rakhman.

Mayoritas penyelenggara pelayanan publik, lanjut Nur Rakhman, belum memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan.  Meskipun di beberapa daerah telah memiliki standar pelayanan, namun penyusunannya belum partisipatif.

“ Penyelenggaraan pelayanan publik tidak mengacu pada sebuah standar pelayanan.  Keberadaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan juga belum menjadi salah satu indikator penilaian kinerja, sehingga masyarakat mendapatkan mutu pelayanan yang buruk,” imbuh Nur Rakhman yang menjadi salah satu peserta dari Lampung dalam gelaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelayanan publik yang buruk juga disebabkan belum optimalnya mekanisme pengaduan pelayanan publik, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pemberian layanan dan struktur organisasi penyelenggara.

“ Kalaupun saat ini telah ada praktik-praktik mekanisme pengaduan, hanya sebatas instrumen formalitas dan untuk tujuan pencitraan semata,” jelas Nur Rakhman yang juga Direktur Maarif Institute Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas