Polresta Pontianak Temukan 1,8 Ton Solar Ilegal
Polresta Pontianak, berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BMM) solar ilegal sebanyak 1,8 ton.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Zulham
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Khusus Reskrim Polresta Pontianak, berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BMM) solar ilegal sebanyak 1,8 ton, Sabtu (14/12/2013) pukul 13.30 WIB.
Solar tersebut, diangkut menggunakan sebuah truk bernomor polisi KB 8998 AS di sekitar Jl Tanjung Raya II, Pontianak Timur.
Selain truk, polisi juga mengamankan Ainul Yakin (69), warga Siantan Tengah, Pontianak Utara, yang diduga sebagai pemilik.
Solar 1,8 ton tersebut, dikemas dalam sebuah tong khusus dengan kapasitas 1.000 liter, tiga unit drum dengan kapasitas masing-masing 240 liter, dan satu jeriken.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Heni Agus Sunandar mengungkapkan, truk yang berisi solar tersebut diamankan lantaran diduga terjadi penyalahgunaan angkutan atau barang niaga BBM bersubsidi.
"Penyitaan solar ini berawal saat tim khusus Reskrim Pontianak sedang melakukan pemantauan di lapangan ketika melihat ada truk yang melintas dengan muatan yang mencurigakan," kata Agus, Senin (16/12/2013).
Karena curiga, kata dia, petugas lantas melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan berupa solar.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan, termasuk kelengkapan dokumen, dan diketahui BBM yang diangkut ternyata solar bersubsidi," ujar Agus kepada wartawan di Kota Pontianak, Senin (16/12/2013).
Saat diperiksa, pengemudi truk tak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan pada akhirnya diamankan ke Mapolresta Pontianak. "Karena menyalahi aturan serta tanpa dokumen, truk KB 8998 AS pelat kuning tersebut kita amankan," tutur Kasat.