Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengiriman Tiga Ribu Liter Ciu ke Jakarta Digagalkan Polisi

Sudah hampir setahun ini, Joko Suponco (37) menjadi penyuplai minuman keras (miras) jenis ciu.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengiriman Tiga Ribu Liter Ciu ke Jakarta Digagalkan Polisi
Tribun Jateng, Galih Permadi
Ribuan liter ciu diamankan Polresta Surakarta, Selasa (17/12/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sudah hampir setahun ini, Joko Suponco (37) menjadi penyuplai minuman keras (miras) jenis ciu. Keuntungan besar membuat Joko kepincut menekuni usaha ini.

Awalnya Joko hanya menjadi seorang pengemudi pengantar ciu ke Jakarta Selatan. Setelah mengetahui seluk beluk usaha tersebut, dia kemudian memberanikan diri menjadi penyuplai ciu. Sekali kirim, Joko harus menyuplai tiga ribu liter ciu yang akan digunakan sebagai bahan campuran jamu.

Warga Dawung, Kecamatan Metesih, Kabupaten Karanganyar ini mengaku mendapatkan ciu dari daerah Bekonang, Sukoharjo dengan harga Rp 150 ribu per jeriken ukuran 30 liter.

“Saya kirim sebulan sekali. Saya dapat untung Rp 4 juta sekali kirim. Dikirimnya ke per orangan penjual jamu. Saya sudah dapat dua pelanggan di Jakarta Selatan,” ujarnya, Selasa (17/12/2013) di Mapolresta Solo.

Namun ketika pengiriman pada 16 Desember 2013, truk bernopol AD 1548 VF yang membawa ciu milik Joko dihentikan aparat Polresta Surakarta di daerah Panggung, Kecamatan Jebres, Solo.

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa, truk yang dikemudian Mugiman (40) dan kernetnya Haryanto (30) tersebut membawa 3 ribu liter ciu terdiri dari 73 jeriken ukuran 30 liter, dua kardus berisi masing-masing 21 botol besar air mineral, dan 14 kardus masing-masing berisi 51 botol air mineral sedang.

“Kami tangkap saat kami menggelar operasi penyakit masyarakat,” kata Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, Selasa.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono ketika mendampingi Polresta Solo mengatakan, pelaku dijerat pasal 3 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1, ayat 2 Perda No 4 tahun 1972 tentang minuman keras. “Pelaku bisa terkena ancaman hukuman selama-lamanya tiga bulan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas