Penderes Karet Tega Rudapaksa Anak Kandung di Kebun
Kasus asusila kembali mengguncang Tebo, Jambi. Kali ini kasusnya sangat menyentak.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Kasus asusila kembali mengguncang Tebo, Jambi. Kali ini kasusnya sangat menyentak. Soalnya, pelaku pencabulan adalah ayah kandung korban sendiri.
Kasus ini, sudah dilaporkan ke Polres Tebo, Senin (16/12). Dalam laporan bernomor LP/B/16/XII/2013 itu, disebutkan kali pertama perkosaan itu terjadi pada Oktober lalu. Hanya saja, baik pelaku maupun korban, tidak ingat tangal pastinya.
Kasat Reskrim Polres Tebo Ajun Komisaris Ridwan Hutagaol mengatakan, pelaku bernama Sum. Pria 47 tahun ini merupakan warga Desa Cermin Alam, Kec VII Koto Ilir, Tebo.
"Hari dan tanggalnya mereka tidak ingat lagi. Yang pasti Oktober 2013 lalu, sekitar pukul 18.00," ujarnya, Selasa (17/12/2013).
Pencabulan terjadi di pondok kebun karet milik Dran. Di kebun yang berlokasi di kilometer delapan, HPH, Desa Pasir Mayang Kec VII Koto Ilir, kali pertama Sum merenggut kesucian anak kandungnya, berinisial SEN.
Saat itu, Sum dan korban, sekitar pukul 18.00 wib, pergi dari pondok utama ke kebun karet. Keduanya berboncengan sepeda motor. Tujuannya menyadap atau menderes pohon karet milik Dran.
Setibanya di pondok kebun karet atau bisa disebut bedeng, Sum langsung mengasah pisau deres. Sementara korban, saat itu duduk di depan Sum pada jarak sekitar dua meter.
"Pengakuan tersangka, saat itu si korban memakai baju kaos ketat. Karena itu tersangka jadi terangsang," Ridwan menjelaskan.
Ia langsung menghentikan mengasah pisau deresnya. Tersangka mendekati korban yang masih berusia 12-an tahun itu.
Dengan kondisi kebun yang sepi, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya mencabuli korban.
Pelaku, ternyata tak puas hanya sekali melakukan perbuatan itu terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SD itu. Perbuatan itu, diulang pada waktu berbeda, hingga akhirnya korban menjadi hamil.
"Kami juga sudah memeriksa dua orang saksi, yakni Sumana dan Sukimi. Keduanya warga Dusun Sukamaju Desa Cermin Alam," katanya.
Awalnya kasus ini sempat ditangani Polsek VII Koto Ilir. Kemudian dilimpahkan ke Unit IV PPA. Tersangka juga sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Tebo.
"Sum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 81 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak subsider Psl 285 KUHP," pungkasnya.