Residivis Ini Bentuk Jaringan Peredaran Narkoba Di Penjara
Bak virus, bandar narkoba justru mampu membentuk jaringan baru bisnisnya saat mendekam di balik jeruji besi.
Laporan Tim Investigasi Surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bak virus, bandar-bandar narkoba yang tertangkap polisi justru mampu membentuk jaringan baru bisnisnya saat mendekam di balik jeruji besi.
Itu seperti pengakuan mantan narapidana kasus narkoba yang diwawancarai Surya, pekan lalu.
Sebut saja dia Anton. Dia meminta agar namanya disamarkan karena faktor keamanan.
Anton mendekam di Lapas Klas I Madiun, pada 2009-2010.
Anton menceritakan, setahun dipenjara, dia mendapati kehidupan yang jauh lebih bebas.
Narkoba di dalam kurungan malah semakin mudah didapat.
Mantan pecandu putau itu, bahkan bisa menghisap sabu. Satu aktivitas yang dia rasa sulit ketika berada di luar.
Setiap hari bergaul dengan para pengguna narkoba, membuat Anton semakin jarang memikirkan kata bertobat.
Nah, saat tiga bulan sebelum masa pembebasannya, Anton didekati seorang narapidana.
Belakangan, dia baru tahu kalau pria tersebut adalah bandar sabu yang disegani di Lapas Madiun.
Tanpa disadari, Anton diajari cara membentuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Si bandar itu memintanya menjadi kurir. Imbalannya lumayan.
Anton mengakui, diberi imbalan berupa uang tunai Rp 500.000 sampai Rp 1 juta plus 1 gram sabu.