Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Residivis Ini Bentuk Jaringan Peredaran Narkoba Di Penjara

Bak virus, bandar narkoba justru mampu membentuk jaringan baru bisnisnya saat mendekam di balik jeruji besi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Residivis Ini Bentuk Jaringan Peredaran Narkoba Di Penjara
surya/m taufik
Petugas BNN saat memusnahkan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dan ganja 10 kilogram di Mapolda Jatim, Selasa (26/11/2013). 

Laporan Tim Investigasi Surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bak virus, bandar-bandar narkoba yang tertangkap polisi justru mampu membentuk jaringan baru bisnisnya saat mendekam di balik jeruji besi.

Itu seperti pengakuan mantan narapidana kasus narkoba yang diwawancarai Surya, pekan lalu.

Sebut saja dia Anton. Dia meminta agar namanya disamarkan karena faktor keamanan.

Anton mendekam di Lapas Klas I Madiun, pada 2009-2010.

Anton menceritakan, setahun dipenjara, dia mendapati kehidupan yang jauh lebih bebas.

Narkoba di dalam kurungan malah semakin mudah didapat.

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan pecandu putau itu, bahkan bisa menghisap sabu. Satu aktivitas yang dia rasa sulit ketika berada di luar.

Setiap hari bergaul dengan para pengguna narkoba, membuat Anton semakin jarang memikirkan kata bertobat.

Nah, saat tiga bulan sebelum masa pembebasannya, Anton didekati seorang narapidana.

Belakangan, dia baru tahu kalau pria tersebut adalah bandar sabu yang disegani di Lapas Madiun.

Tanpa disadari, Anton diajari cara membentuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Si bandar itu memintanya menjadi kurir. Imbalannya lumayan.

Anton mengakui, diberi imbalan berupa uang tunai Rp 500.000 sampai Rp 1 juta plus 1 gram sabu.

Jumlah gram sabu tergantung berapa banyak sabu yang dikirimkan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas