Semuel Haning Dilantik Kisruh di Universtas PGRI NTT Berakhir
pelantikan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, mengakhiri kekisruhan dan silang pendapat di universitas itu.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Pos Kupang, Metyl Dhiu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat, Dr. H. Sugito, M.Si, mengatakan, pelantikan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, mengakhiri kekisruhan dan silang pendapat di universitas itu.
Sugito berharap, rektor yang baru dilantik mengadakan konsolidasi internal agar berbagai persoalan yang muncul bisa teratasi dan secara bersama memajukan Universitas PGRI di NTT.
Sugito, didampingi Rektor Universitas PGRI NTT terpilih, Semuel Haning, S.H, M.H, dan pengurus PGRI NTT, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang usai melantik Semuel Haning, S.H, M.H, sebagai Rektor Universitas PGRI NTT 2014-2018, di Hotel Maya Kupang, Jumat (10/1/2014).
Semuel Haning terpilih menjadi Rektor Universitas PGRI NTT periode kedua tahun 2014-2018, setelah periode pertama masa jabatannya berakhir, Sabtu (11/1/2014).
Dalam pelantikan ini, hadir Wakil Ketua YPLP PGRI Pusat yang juga Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Dr. Didi Supriadi, MM; Sekretaris YPLP PGRI Pusat, Dr. Mohil Subagia; para pembantu rektor, dekan dan pembantu dekan, ketua program studi, wakil YPLP PT PGRI NTT, pengurus PGRI NTT, muspida Propinsi NTT dan Kota Kupang, DPRD dan undangan lainnya.
Semuel Haning dilantik berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat Nomor 002/MK/YPLPPGRI/KIP/1/2014 tentang Pengangkatan Rektor PGRI NTT masa jabatan 2014-2018 sesuai statuta Universitas PGRI Tahun 2002 Pasal 23 ayat 2, rektor diangkat dan diberhentikan oleh YPLP PGRI Pusat atas usul dari YPLP PT PGRI NTT setelah mendapat persetujuan dari Senat Universitas PGRI NTT.
Terkait kekisruhan yang terjadi antara YPLP PT PGRI NTT dan Rektor Universitas PGRI, Semuel Haning, Sugito mengatakan, tanggal 3 Januari 2013, YPLP PGRI Pusat mengundang Ketua Pengurus PGRI NTT, Ketua YPLP PGRI NTT dan Rektor Universitas PGRI NTT ke Jakarta untuk memediasi menyelesaikan konflik, tetapi tidak ada kata sepakat.
Sedangkan, lanjut Sugito, Rektor PGRI NTT periode 2010-2014 habis masa jabatan sampai 11 Januari 2014.
"Kalau tidak dilantik akan terjadi kevakuman. PB PGRI dan YPLP PGRI Pusat mengambil keputusan bahwa rektor PGRI yang sudah terpilih tanggal 14 November 2013 harus segera ditentukan dan dilantik," ujarnya.
"Aset Universitas PGRI NTT sudah sangat besar, kalau sampai aset yang sangat berarti ini tebengkalai hanya karena kekisruhan internal menjadi tidak terurus. Maka, PB PGRI dan YPLP PGRI Pusat harus mengambil keputusan. Tujuannya, menyelamatkan PGRI, menyelematkan universitas dan mahasiswa agar tidak terbengkalai," kata Sugito.
Ia berharap, dengan pelantikan oleh YPLP PGRI Pusat semoga silang pendapat bisa berakhir. "Masing-masing coolingdown, mulai melaksanakan tugas yang sudah dicanangkan oleh perguruan tinggi ini," imbau Sugito.
Sugito mengatakan, YPLP PGRI Pusat melantik Semuel Haning sebagai Rektor Universitas PGRI NTT berdasarkan Peraturan Organiasi PGRI tentang Bagian Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP), bahwa yayasan ada dua, yakni yayasan yang berbadan hukum dan yayasan perwakilan.
YPLP PT PGRI NTT, demikian Sugito, bagian dari YPLP PGRI Pusat. Yang punya badan hukum, lanjutnya, YPLP PGRI Pusat. Dalam PO, tegas Sugito, yang berhak memberhentikan dan mengangkat rektor adalah YPLP PGRI Pusat, disamping peraturan lain yang masih ada.