Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semuel Haning Dilantik Kisruh di Universtas PGRI NTT Berakhir

pelantikan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, mengakhiri kekisruhan dan silang pendapat di universitas itu.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Semuel Haning Dilantik Kisruh di Universtas PGRI NTT Berakhir
NET
Universitas PGRI NTT 

Ditanya aturan yang digunakan PGRI, Sugito mengatakan, statuta tahun 2012 belum ditandatangani dan baru draft. Yang diakui, tandas Sugito, statuta tahun 2002. Kalau PO dikeluarkan tanggal 14 November 2013 oleh Ketua Umum PB PGRI Pusat, Dr. Sulistio. Bunyinya, PO berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Saya menghargai beda pendapat, tetapi kalau hal yang sudah jelas mestinya tidak perlu diperdebatkan. Saya tetap menghargai selama tidak keluar dari aturan dan perbedaan tafsir biasa terjadi di mana-mana. Saat ini Ketua YPLP PT PGRI NTT masih tetap menjadi ketua sampai tahun 2015," katanya.

Saat pelantikan Semuel Haning, Sugito mengatakan, banyak kemajuan yang dilakukan rektor terpilih, Semuel Haning, pada periode pertama, yakni gedung, mahasiswa dan ruang kuliah mengalami penambahan signifikan. Karena itu, demikian Sugito, Semuel Haning layak dipilih senat sebagai rektor dua periode.

Sugito mengatakan, kehadirannya dan rombongan dari Jakarta diberi mandat oleh Ketua Umum dan Sekjen PB PGRI Pusat untuk melantik dan melakukan temu tokoh, Sabtu (11/1/2014) di Grand Mutiara Kupang.

Ia berharap, rektor bisa menjaga kepercayaan masyarakat NTT dan ke depan tetap melakukan pelayanan prima, meningkatkan kualitas dosen dan meningkatkan tempat kuliah yang layak agar menghasilkan lulusan PGRI yang berkualitas.

Sugito memohon dukungan dari pemerintah, masyarakat NTT, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua prodi dan semua elemen di Universitas PGRI NTT

BERITA TERKAIT
Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas