Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Rp 56 Juta , Intelijen LMR RI Ditangkap Polisi

“Saya memang sempat tanya itu, karena saya khawatirkan bapak – bapak tadi malam itu bukan anggota polisi,” aku Agus

zoom-in Gelapkan Rp 56 Juta , Intelijen LMR RI Ditangkap Polisi
Surya/Hanif Manshuri
Agus Setiawan anggota intelijen LMR RI saat diperiksa penyidik menunjukkan lencana LMR RI dimana ia bernaung selain bekerja di PT BPR MDC sebagai debt collector, Selasa (21/1/2014) 

Laporan Wartawan Surya,Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Agus Setiawan (33),selaku  bendahara dan anggota Kompartemen Intelijen Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia
(LMR RI) ditangkap anggota reskrim unit 1 Polres Lamongan, di jalan Raya Sumlaran – Karanggeneng, Selasa (21/01/2013).

Selama ini, pria yang juga berprofesi sebagai debt collector telah menjadi target pencarian petugas setelah di laporkan menggelapkan uang sebesar Rp 56.700.000 oleh pemilik PT BPR Mitra Dhana Ceswara (MDC), tempat
tersangka bekerja sebagai debt collector.

Sejak dilaporkan April 2013, tersangka sempat menghilang dari kejaran polisi. Bahkan ia selalu berpindah – pindah tempat lantaran mengetahui kalau dirinya sedang diburu polisi.

Naasnya, ketika tersangka bertemu sejumlah temannya di salah satu rumah di Sumlaran Sukodadi, tercium petugas.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat menolak dan  melawan petugas.

Bahkan Agus Setiawan mengeluarkan lencana LMR RI dan kartu anggota intelijen untuk menakut – nakuti petugas.

BERITA REKOMENDASI

Merasa sebagai anggota sebuah lembaga intelijen, Aguspun  kembali beraksi menanyakan prosedur surat dan bukti yang ada di tangan polisi.

“Saya memang sempat tanya itu, karena saya khawatirkan bapak – bapak tadi malam itu bukan anggota polisi,” aku Agus Setiawan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Selasa (21/01/2014).

Ketika ditunjukkan surat penangkapan dan bukti laporan polisi Direktur PT BPR MDC, tersangka masih berkelit bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya itu salah besar.
Tak ingin beradu mulut lebih panjang, tersangka langsung digelandang ke polres.

Hingga pagi ini, tersangka diperiksa dan terungkap, Agus menggelapkan uang tagihan.

Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis didampingi Kasubag Humas AKP Moch UMar Dhami ditemui Surya menyatakan, Agus Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan
uang milik PT BPR MDC dari angsuran para nasabah yang menunggak.


”Kemana – mana tersangka mengantongi lencana lambing lembaga LMR RI da kartu anggota,”ungkap Lubis.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas