Dana Bansos Pemprov Jawa Barat Rp 10 Triliun Diduga Dikorupsi
Kejati Jawa Barat menyatakan kesiapannya menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bansos dan hibah Pemprov Jabar tahun 2012 dan 2013.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2012 dan 2013.
Namun, untuk melakukannya, kejaksaan masih menunggu koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang kan kasusnya sudah ditangani KPK, jadi kami nggak bisa masuk begitu saja. Kalau KPK mau koordinasi dengan kami, tentu kami menyambut baik. Yang jelas kami siap untuk menyelidikinya," kata Kepala Kejati Jabar, Joko Subagyo, di kantor Kejati Jabar di Bandung, Selasa (28/1/2014).
Sesuai dengan ketentuan, kata Joko,jika satu instansi sudah menangani satu perkara hukum, maka instansi lain tak boleh mengambil alih. Meski begitu kata Joko, antarinstansi bisa saling bekerjasama untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi kalau KPK membutuhkan bantuan Kejati Jabar, maka kami dengan senang hati akan membantunya. Prinsipnya sekarang ini kami masih menunggu kajian KPK tentang kasus tersebut," ujar Joko.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK tengah mengkaji penyaluran dana bansos dan hibah di Pemprov Jabar pada 2012 dan 2013. Selain nilai anggarannya yang terlalu besar, penyaluran dana bansos dan hibah ini diduga bermasalah.
Pada tahun 2012 nilai anggaran dana bansos dan hibah Pemprov Jabar mencapai Rp 4,8 triliun, sedangkan tahun 2013 mencapai Rp 5,3 triliun. Anggaran sebesar ini mencapai lebih dari 30 persen dari total anggaran selama satu tahun.
Dugaan adanya penyimpangan dana bansos Pemprov Jabar ini, sebelumnya juga pernah dinyatakan DPD PDIP Jabar. PDIP bahkan meminta KPK menyelidikinya karena besarnya anggaran untuk dana hibah dan bansos yang melampaui batas kewajaran.
DPD PDIP Jabar menduga pemberian dana hibah dan bansos tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pemilihan gubernur Jabar pada 2013. Anggaran dana hibah dan bansos Pemprov Jabar tahun 2012 sebesar Rp 4,8 triliun dan tahun 2013 sebesar Rp 5,3 triliun. Padahal pada 2008 hanya Rp 888 miliar.
"Dana hibah dan bansos sampai mencapai 30,68 persen itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 2. Pemberian bansos atau hibah baru bisa dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memerhatikan asas keadilan, rasionalitas dan manfaat," kata Ketua DPD PDIP Jabar, Tb Hasanudin.
Menurut Tb, total dana sebesar Rp 10,1 triliun itu dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih utama. Dengan uang sebanyak itu, ujarnya, Pemprov Jabar dapat menyalurkannya untuk biaya kesehatan, perbaikan infrastruktur, pendidikan dan lainnya.
Tb mengatakan, pada tahun 2012-2013, menjelang Pilgub Jabar, banyak organisasi yang belum berumur tiga tahun sudah menerima dana bansos atau hibah. Tentu, kata Tb, hal ini bertentangan dengan aturan tentang umur minimal organisasi yang berhak menerima hibah atau bansos.
"Kami menduga banyak di antaranya yang sengaja dibuat hanya untuk menerima bantuan tersebut. Karenanya penyalurannya cacat hukum," kata Tb.
Ia menduga ada kerugian negara akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut.
"Makanya kami meminta KPK agar segera menyelidiki dugaan penyimbangan dana bansos dan hibah Pemprov Jabar tahun 2012 dan 2013," kata Tb. (san)