Bupati Jeneponto Bantah Diperiksa Kejati Sulsel
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar membantah jika kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (29/1) kemarin adalah untuk diperiksa
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar membantah jika kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (29/1) kemarin adalah untuk diperiksa penyidik terkait kasus dana aspirasi Kabupaten Jeneponto.
Melalui Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Suardi kepada tribun, Sabtu (1/2/2014) menjelaskan saat itu Iksan yang belum cukup sebulan dilantik hanya melakukan kunjungan kerja ke Kejati.
"Jadi bukan diperiksa. Hanya kunjungan kerja, silaturahmi sebagai bupati baru. Sebelum ke Kejati, pak bupati juga berkunjung ke kantor pemprov," paparnya.
Sebelumnya, Iksan dikabarkan diperiksa oleh kejaksaan tinggi Sulsel lantaran diduga terlibat dan menyalahgunakan kewenangannya. Iskandar dicurigai telah ikut melakukan tindak pidana korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar, pada tahun 2012 lalu.
Hal tersebut terkuak saat tribun mendapatkan keterangan dari seorang staf Kejati Sulsel yang mengatakan Iksan masuk kedalam ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Gerry Yasid. Namun proses pemeriksaan tersebut tertutup dan sengaja disembunyikan.