Donny Dipenjara karena Ingin Kembali Menikah
Gara-gara ingin menikah lagi dengan seorang wanita yang lebih muda, Donny Kurniawan (29), dipenjara selama delapan bulan.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gara-gara ingin menikah lagi dengan seorang wanita yang lebih muda, Donny Kurniawan (29), warga Perumahan Pondok Raden Patah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dipenjara selama delapan bulan.
Pasalnya, dia terbukti memalsukan data dalam akta perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Donny diketahui telah menyerahkan data diri yang tidak benar, dan menggunakannya sebagai syarat nikah di KUA Semarang Barat Kota Semarang.
Setelah data lengkap, dia kemudian menikah lagi dengan Sri Darwati, warga Semarang Barat, pada 4 Juli 2012.
Dalam pernikahan kedua, terdakwa Dony mengaku masih dalam status perjaka. Padahal, pada tahun 2011, Donny telah menikah secara sah dengan Reni Adutyaningsih, warga Sidodadi, Kabupaten Tegal.
Sesuai aturan UU Perkawinan, seorang yang hendak menikah kedua dan seterusnya harus mendapatkan izin dari istri pertama. Donny tak pernah mendapatkan izin tersebut.
Setelah menikah, Reni tinggal di rumah orangtuanya di daerah Sayung. Namun, semenjak tanggal 17 November 2011 hingga Januari 2012, Donny justru tinggal sendiri di kos, dan tidak kembali ke rumah. Dia juga tidak memberi nafkah kepada Reni.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Sukadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2015) kemarin.
Dalam dakwaan itu, Donny dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Selain itu, majelis hakim meminta agar akta pernikahan yang sudah telanjur jadi dalam pernikahan keduanya dikembalikan ke KUA Semarang Barat. Itu artinya, perkawinan yang dilakukan batal demi hukum.
Pemalsuan surat nikah bermula ketika Dony mengisi formulir nikah yang tersedia di KUA. Ada beragam syarat yang harus diisi dalam formulir N1-N7. Setelah terisi, surat ditandangani dengan surat pernyataan bermaterai.
Hakim Sukadi menjelaskan, terdakwa membenarkan telah melangsungkan perkawinan dengan Sri Darwati dengan memalsukan data-data palsu di atas materai, yakni dalam surat KUA Semarang Barat.
"Saat menikah, masih ada status perkawinan oleh pertama. Ketika ditanya Naif (penghulu), terdakwa mengaku masih perjaka. Menurutnya, dirinya sempat menceraikan, tapi ditunda," jelas Sukadi.
Selain itu, ditemukan juga KTP palsu yang digunakan terdakwa sebagai syarat mengurus akta perkawinan.
Atas putusan ini, terdakwa menerima. Sementara jaksa Dekry Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Semarang masih belum menentukan sikap. Meski begitu, putusan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan jaksa.