Lima Tersangka Korupsi PLTGU Belawan Diserahkan ke Kejari Medan
Berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Agung Kamis (20/3/2014) hari ini rencananya akan menyerahkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012 ke Kejari Medan.
"Pagi ini kita terima tersangka dan barang bukti perkara PLN GT 2.1 dan 2.2 sebanyak lima orang atas nama Leo cs," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution melalui pesan singkat, Kamis (20/3/2014).
Berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.
Untung menyebutkan berkas kelima tersangka itu sudah lengkap kecuali tersangka M Bahalwan. Bahalwan adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang bertugas sebagai bagian administasi dari Mapna Co yang memenangi tender dengan PLN dalam proyek ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).
Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar 25.224.064,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 337.429.393.537.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menyeret lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame tubes Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007.
Majelis hakim memvonis bersalah lima terdakwa pada perkara ini, Senin lalu. Mantan General Manager Albert Pangaribuan dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, mantan manager Operasional Fahmri Rizal Lubis 9 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan, dan mantan Ketua Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga 8 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
Adapun Ketua Pengadaan Barang Robert Manyuzar dan mantan Manager Perencana Edward Silitonga dihukum 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (ton/tribun-medan.com)