Kiai di Mojokerto Dipolisikan Ratusan Jemaah Umrah Asuhannya
ebanyak 102 jemaah umrah di Mojokerto, melaporkan kiai pengasuhnya sendiri yakni KH Masrichan Asyari.
Laporan Wartawan Surya Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 102 jemaah umrah di Mojokerto, melaporkan kiai pengasuhnya sendiri yakni KH Masrichan Asyari.
Melalui perwakilannya sebanyak 37 jemaah, mereka mendatangi kantor Polres Mojokerto, Rabu (23/4/2014).
Mereka menyerahkan persoalan gagalnya keberangkatan jemaah ke tanah suci, ke hadapan penegak hukum Polres Mojokerto.
Puluhan perwakilan 102 jemaah binaan KH Masrichan tersebut mendatangi Polres untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sang kiai kepada jemaahnya.
"Tidak saja kami telah dirugikan baik materi maupun nonmateri. Kami malu telah gagal pergi padahal sudah telanjur syukuran," kata salah seorang jemaah umrah.
Mereka mendatangi Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk membawa masalah gagal berangkatnya jemaah di muka hukum.
Para jemaah ini diterima langsung oleh Kanit Tipikor, Aiptu Iskak. Ahmad Syamhadi, juru bicara jemaah umrah menyampaikan bahwa KH Masrichan telah berkali-kali ingkar janji terkait pemberangkatan jemaah.
Setiap jemaah telah menyetor uang untuk jasa pemberangkatan umrah ke kiai antara Rp 17,5 juta-Rp 18,5 juta. Totalnya sekitar Rp 1,8 miliar.
Syamhadi yang juga warga Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjanjikan berangkat pada 12 April 2014. Sebelumnya, mereka ditelantarkan di Jakarta selama 11 hari, mulai 28 Februari 2014.
"Kami sepakat melaporkan ke kepolisian karena kami merasa ditipu. Kami sudah kesal dengan janji-janji beliau (KH Masrichan). Biar pihak kepolisian yang menangani karena kami sudah hilang kesabaran," kata Syamhadi.
Sang Kiai oleh jemaah dinilai telah lepas tanggung jawab terhadap 102 jamaah yang selama ini menjadi binaannya. Sebagian besar dari mereka tidak lain adalah jemaah pengajian KH Masrichan.
Sebelumnya, mereka telah dimediasi Polres untuk kejelasan keberangkatan pada 12 April. Namun karena akumulasi kekecewaan sudah memuncak, jemaah melaporkan pengasuh Ponpes di Desa Tumapel, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu ke Polres.
Sempat jemaah meminta uang mereka kembali. Namun pihak KH Masrichan malah menyuruh para jemaah meminta uang mereka ke CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Jombang.
Sebab, biro perjalanan umrah di Jombang inilah sebenarnya biro travelnya. KH Masrichan hanya dijadikan alat merekrut jemaah umrah. KH Masrichan sudah meminta uang, tapi uang tak kembali.
Menanggapi laporan para jemaah, Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan jemaah tersebut. Dari 102 jamaah yang masuk dalam daftar korban penipuan Masrichan, pihaknya akan memilah sesuai dengan locus dellictinya.
"Kerugian jemaah mencapai Rp 1,8 miliar. Terlapor kita ancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, semua masih berproses. Tapi kami serius menyelesaikannya," kata Muji.