43 Penumpang Kapal Diamankan Polisi karena Diduga TKI Ilegal
Sebanyak 43 penumpang kapal asal Bulukumba, Balibo, Sulawesi Selatan, dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga TKI ilegal.
Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 43 penumpang kapal asal Bulukumba, Balibo, Sulawesi Selatan, dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dari 43 TKI tersebut yang ditangkap Rabu (30/4/2014), 13 di antaranya wanita dan 30 pria. Mereka akan diberangkatkan ke Serawak Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Supiyan, penumpang-penumpang tersebut dibawa ke Polres, karena tidak membawa sejumlah dokumen resmi.
"Saat petugas menanyakan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Sehingga kami bawa ke Polres Tanjung Perak," kata Supiyan.
Supiyan mengatakan, TKI ini akan transit ke Pontianak terlebih dahulu sebelum ke Malaysia. Mereka rencananya berangkat ke Serawak, Malaysia menggunakan jalur darat.
Namun, menurut Zainal (33), seorang di antara TKI, mereka rencananya ke Malaysia untuk bekerja di kebun sawit dengan gaji berkisar Rp 3 juta. "Kami mendapat gaji 800 - 900 ringgit perbulannya," katanya.
Para TKI ini ditanggung PT Anugrah Usaha Jaya. Rencananya ketika tiba di Pontianak, mereka akan mendapat dokumen-dokumen untuk bekerja di Malaysia.
"Untuk dokumen sebenarnya sudah lengkap, hanya saja saat ini dibawa oleh pengurus PT Anugrah Usaha Jaya," tambah Zainal.