Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBPOM Kota Semarang Musnahkan Obat Ilegal

"Total yang dihanguskan kalau di-Rupiahkan setara Rp 227,5 juta," kata Kepala BP POM Semarang, Agus Prabowo

zoom-in BBPOM Kota Semarang Musnahkan Obat Ilegal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala BPOM RI Lucky Surjadi Slamet bersama Kepala BBPOM Bandung Supriyanto Utomo mengungkap produk kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar pada acara jumpa pers di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (22/4/2013). Kosmetik produk impor ilegal yang disita dari sebuah klinik perawatan kulit di kawasan Bandung Selatan ini terdiri dari 116 jenis dengan jumlah mencapai 500 buah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Peredaran obat ilegal kian memprihatinkan.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Semarang menghanguskan obat-obatan ilegal senilai Rp 227,5 juta, Rabu (28/5/2014).

Obat-obatan tersebut merupakan hasil penertiban dari sejumlah operasi. Adapun tercatat  obat-obatan itu terdiri dari 495 item, dan 495 item kemasan obat, dan makanan.

"Total yang dihanguskan kalau di-Rupiahkan setara Rp 227,5 juta," kata Kepala BP POM
Semarang, Agus Prabowo di Semarang.

Menurut Agus, barang yang dihanguskan terdiri dari operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2012-2014.

Rinciannya, pada tahun 2012-2013 diamankan obat kadaluwarsa berupa obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 251 item yang berisi 660 tablet, 4.291 sachet dan 1.993 botol.

Sementara pada awal tahun 2014, BP POM Semarang menyita jamu ilegal senilai Rp 122 juta.

Dengan rincian delapan item jamu terdiri 2.470 botol dan 924 sachet dan 236 item dalam 1.035 kemasan.

"Hari ini, kami musnahkan barang ini. Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih obat tradisional, atau obat kosmetik lain yang mencurigakan," kata Agus.

Bagi masyarakat yang merasa curiga agar melapor dan menghubungi BP POM pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BP POM.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas