Sekolah di Pekalongan Dilarang Tahan Ijazah Siswanya
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Pekalongan Agust Marhaendayana, melarang sekolah menahan ijazah para siswanya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN -Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Pekalongan Agust Marhaendayana, melarang sekolah menahan ijazah para siswanya.
Menurut Agust, ijazah adalah hak para siswa, sedangkan urusan administrasi sekolah yang belum selesai merupakan tanggungjawab orang tuanya.
Dia pun telah mengumpulkan dan membicarakan hal tersebut kepada para kepala SMP seKota Pekalongan
"Jadi jangan menahannya. Kasihan siswa, itu hak siswa. Kalau administrasi adalah tanggungjawab orang tua atau wali muridnya," katanya.
Pihaknya juga meminta pihak sekolah untuk mendampingi dan memfasililtasi para siswa yang lulus itu untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
"Agar sekolah bisa membantu memfasilitasi siswa yang lulus, terutama yang kurang mampu. Missal dengan mengkomunikasikan ke pihak SMA," katanya.
Selain itu, dia juga melarang para siswa SMP melakukan konvoi usai kelulusan. Sebab selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.
"Apalagi jumlah lulusan SMP jauh lebih banyak dibandingkan lulusan SMA. Jadi potensi luapan siswa di jalan raya sangat besar, sehingga berbahaya. Makanya kami melarang konvoi," ujarnya.
Diketahui, dari total 4.767 siswa SMP di Kota Pekalongan yang mengikuti UN, semuanya dinyatakan lulus.