Jual Sabu-Sabu di Warung, Zaenuri Disergap Polisi
"Ini berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah warung biasa digunakan untuk transaksi sabu-sabu," kata Erwin, Senin (16/6/2014).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Berbagai cara dilakukan oleh pengedar sabu-sabu.
Ahmad Zainuri (37) warga Jl Ketegan Tengah, Sidoarjo nekat mengedarkan sabu-sabu di warung kopi.
Jumlah sabu-sabu yang diedarkan Zainuri lumayan besar.
Dia biasanya menjual sabu-sabu sekitar 4,5 gram kelas I atau senilai Rp 6 juta.
Kapolsek Jambangan AKP Erwin mengatakan, tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambangan di sebuah warung dikawasan Jambangan.
"Ini berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah warung biasa digunakan untuk transaksi sabu-sabu," kata Erwin, Senin (16/6/2014).
Polisi pun melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan shabu-shabu yang masih dalam bentuk kristal, tersimpan dalam klip kantong plastik kecil dikantong celananya.
"Saat ini masih ada dua orang yang kita tetapkan sebagai buron. Kedua orang tersebut antara lain, berinisial HL sebagai penjual pertama, dan ES sebagai pembeli ke tiga," kata Erwin.
Menurut keterangan tersangka, membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 5,5 juta, dan dia jual kembali seharga Rp 6,1 juta. (Haorrahman)