Diskotek di Yogja Wajib Tutup Selama Ramadan Hingga H+2 Idul Fitri
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan bulan Ramadan dan Idul Fitri di Kota Yogyakarta
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta harus menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.
Usaha bisnis tersebut baru boleh buka H+2 setelah Lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Yogyakarta nomor 451/48/SE/214 tentang ketentuan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi pada bulan Ramadan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Yogyakarta, Tri Hastono menyebutkan surat edaran tersebut sudah dikeluarkan pada 16 Juni 2014 kemarin.
Aturan penyelenggaraan usaha hiburan malam dan rekreasi memasuki bulan puasa tahun ini tidak jauh berbeda dengan Ramadan tahun lalu.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan bulan Ramadan dan Idul Fitri di Kota Yogyakarta sesuai Perwal nomor 36 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta nomor 36 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan," kata Tri Hastono, Kamis (19/6).
Bunyi pasal 7 Perda tersebut, seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud misalnya tidak menggangu warga yang menjalankan ibadah keagamaan, tidak melakukan pesta atau atraksi pementasan yang menjurus ke pornoaksi dan pornografi, tidak menyediakan minuman beralkohol serta menjaga ketertiban keamanan dalam menyelenggarakan usahanya.
"Surat edaran juga mengatur usaha arena permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu serta karaoke VIP harus menutup usahanya selama bulan Ramadan hingga dua hari sesudah Idul Fitri," jelas Tri Hastono.
Tri Hastono melanjutkan selain larangan buka tempat hiburan malam, jam buka sejumlah usaha juga dibatasi.
Untuk usaha karaoke ruang terbuka, jam buka tutup diatur antara pukul 22.00 hingga 01.00.
Pembatasan juga berlaku untuk pertunjukan atau event yang diselenggarakan pada malam hari.
Event boleh digelar pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00. Pemkot juga mengimbau pertunjukan yang digelar harus mengandung unsur religi.
Adapun untuk usaha makanan dan minuman tidak ada larangan buka.
Namun Tri Hastono menjelaskan usaha makanan dan minuman diimbau tidak membuka usahanya secara terbuka atau ditutupi tirai.
Terkait pengawasan pelaksanaan surat edaran menyambut Ramadan itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif tempat-tempat tersebut.
Jika aturan dilanggar pemilik usaha terancam sanksi, mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.