Panwaslu Kota Madiun Baru Terima Daftar Tim Kampanye Capres
Keterlambatan penyerahan daftar tim kampanye ini, kemungkinkan karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Tim Panwaslu Kota Madiun baru menerima daftar tim kampanye kedua pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Tahun 2014.
Surat pemberitahuan tersebut diterima Panwaslu, Kamis(19/6) kemarin. Padahal kampanye terbuka sudah berlangsung mulai 4 Juni hingga 5 Juli 2014 mendatang.
"Keterlambatan penyerahan daftar tim kampanye ini, kemungkinkan karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) serta penjadwalan tempat kampanye yang baru ditetapkan KPU sehingga pengiriman daftar tim kampanye mengalami keterlambatan," terang Menurut Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Harijadi kepada Surya(Tribunnews.com Network) , Sabtu (21/6/2014).
Lebih jauh, Agung menguraikan selama ini, relawan pendukung kedua pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Jokowi-Jusuf Kalla di daerah, bergerak sendiri melalui komando partai pengusung dan pendukung kedua pasangan calon itu.
"Di daerah kebanyakan relawan itu bergerak sendiri. Karena memang pelaksana kampanye belum terbentuk waktu itu," imbuhnya.
Agung menguraikan dalam surat pemberitahuan daftar tim kampanye di Kota Madiun, isinya tidak mengikutsertakan nama relawan.
Akan tetapi, hanya menyebutkan orang per orang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, pelaksana kampanye dalam surat pemberitahuan tersebut sengaja tidak menyebutkan organisasi secara utuh melainkan hanya perwakilan perorangan untuk memperingkat tim kerja.
"Di dalam pemberitahuan itu nggak ada yang mencantumkan relawannya. Jadi hanya menyebutkan orang per orang. Makanya kalau ada relawan kami juga tak tahu. Yang penting yang bertanggungjawab dalam kampanye adalah pelaksana kampanye. Kalau ternyata relawan itu masuk dalam tim kampanye nggak masalah," tegasnya.
Sementara dengan adanya daftar tim kampanye, dapat digunakan untuk penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari Polres Madiun Kota.
Jika relawan maupun partai pendukung kedua Capres dan Cawapres akan menggelar kampanye terbuka dengan mengundang juru kampanye nasional (Jurkamnas) maupun ketua parpol tingkat provinsi sudah diperbolehkan karena dianggap resmi (legal).