Ratusan Baliho Prabowo dan Jokowi Diprotoli Satpol PP
“Sesuai Perda No 9 Tahun 2010, gambar semacam itu dilarang dipasang di pepohonan, tiang listrik, taman kota, jalan-jalan protocol dan sebagainya,”kata
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG-Petugas Satpol menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan capres-cawapres di sejumlah sejumlahjalan kota Jombang dan sekitarnya, Sabtu (21/6/2014).
Ratusan APK berbentuk spanduk dan baliho dengan gambar capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Subianto dan capres-cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK itu dinilai melanggar aturan dalam pemasangannya.
Pemasangan yang melanggar aturan itu diantaranya di pohon, taman kota, tiang listrik, serta sarana dan prasarana umum.
“Sesuai Perda No 9 Tahun 2010, gambar semacam itu dilarang dipasang di pepohonan, tiang listrik, taman kota, jalan-jalan protocol dan sebagainya,” kata Imam saat berada di lokasi.
Imam menyatakan, baik gambar capres-cawapres Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK banyak bertebaran di Kota Jombang. Namun pemasangannya sebagian besar tidak sesuai aturan.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Imam, Satpol PP sudah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing tim pemenangan capres-cawapres agar mencopot APK yang melanggar aturan itu.
Namun peringatan tidak digubris.
"Karena itu kami terpaksa menurunkannya. Seluruh spanduk dan baliho yang kami tertibkan selanjutnya kamu bawa ke kantor Satpol PP. Kalau tim masing-masing capres ingin mengambilnya, silakan ke kantor Satpol PP," pungkas Imam.
Adapun APK bermasalah yang disisir Satpol PP diantaranya terpasang di pohon, tiang listrik, dan taman kota.
Semisal di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, serta Taman Adipura di Jalan Gus Dur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.