Spesialis Copet di Dalam Bus Kota Diringkus
Eko Aprianto (27), satu dari tiga pelaku kawanan copet yang sering meresahkan masyarakat, khususnya penumpang bus kota, akhirnya dibekuk.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Eko Aprianto (27), satu dari tiga pelaku kawanan copet yang sering meresahkan masyarakat, khususnya penumpang bus kota, akhirnya dibekuk anggota Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (25/6/2014) pukul 10.00 WIB.
Tersangka warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan 1 Rt 42/11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, diamankan usai mencopet M Awie Benny (60), penumpang bus kota jurusan Plaju-Km 12 di Jalan Jenderal Sudirman persisnya di depan Pasar Cinde.
Diungkapkan tersangka, aksi itu ia lakukan bersama dua rekannya yakni Iin dan Dian yang masing-masing tercatat sebagai warga 4 Ulu.
"Ketika beraksi, kami berbagi tugas. Saya dan Dian hanya bertugas memepet dari sebelah kanan korban saat duduk di bangku belakang, sementara Iin memepet dari sebelah kiri sekaligus mengeksekusi uang yang saat itu berada di saku korban sebelah kiri," jelas bujang pengangguran itu saat diamankan di Polsekta IT I Palembang.
Usai berhasil menjalankan aksi tersebut, korban yang belum menaruh rasa curiga akhirnya turun di depan toko roti tidak jauh dari pasar Cinde.
"Setelah turun, korban baru sadar dan akhirnya mengejar kami dengan cara naik mobil yang lain. Saat di lampu merah, saya yang tidak menyadari jika telah dikejar korban, akhirnya langsung dipegang korban dan diserahkan ke polisi yang ada di sekitar lokasi. Sementara Iin dan Dian berhasil melarikan diri," kata lelaki yang pernah terbuang selama sembilan bulan di Polsekta IT I kasus Sajam tahun 2012 lalu.
Aksi copet itu ia lakukan karena diajak oleh Iin dan Dian saat bertemu di depan Sekta 5 Kertapati dan kebetulan saat itu juga dirinya memang tengah tidak ada uang.
"Ya rencananya kalau berhasil uang itu mau dibagi bertiga dan bagian saya mau saya pakai untuk keperluan sehari-hari karena saya memang lagi tidak ada uang setelah lama tidak bekerja," tuturnya.
Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Afria Jaya melalui Kanit Reskrim Ipda Hamsal menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1,5 juta yang berhasil dibawa lari oleh rekan tersangka yang saat ini masih menjadi DPO.
"Tersangka pada tahun 2012 lalu, sebelumnya juga sudah pernah diamankan dalam kasus sajam dan menjalani hukuman selama sembilan bulan. Untuk kali ini tersangka kembali kita amankan lantaran telah mencopet dan atas perbuatannya itu, tersangka akan kita kenakan pasal 363," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.