Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Peraga Kampanye Melanggar di Yogja Belum Ditertibkan

"Mudah-mudahan pada pekan ini penertiban bisa dilaksanakan," tambahnya.

zoom-in Alat Peraga Kampanye Melanggar di Yogja Belum Ditertibkan
KOMPAS.COM/SYAHRUL MUNIR
Sebuah spanduk pasangan Capres-Cawapres Prabowo Hatta bergambar Gus Dur berikut pernyataannya 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu Presiden 2014, ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang tersebar di Kota Yogyakarta belum juga ditertibkan.

Dinas Ketertiban setempat baru akan melakukan pertemuan untuk penertiban APK melanggar hari ini, Rabu (2/7/2014).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta, Totok Suryonoto pertemuan dengan pihak terkait seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut akan membicarakan mengenai waktu pelaksanaan penertiban.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan dalam pertemuan tersebut akan membahas apakah penertiban bisa dilaksanakan pada saat masa kampanye atau pada saat masa tenang. Namun demikian, dari Dinas Ketertiban berharap sebelum hari tenang penertiban sudah bisa dilakukan.

"Mudah-mudahan pada pekan ini penertiban bisa dilaksanakan," tambahnya.

Dinas Ketertiban baru menerima tembusan rekomendasi penertiban yang dilayangkan dari Panwaslu ke KPU pada Jumat (27/6/2014) pekan lalu.

Panwaslu Kota Yogyakarta mencatat lebih dari 2.000 APK di Kota Yogyakarta melanggar.

Berita Rekomendasi

"Rekomendasi sudah kami layangkan. Pertama sudah kami keluarkan pada 23 Juli ada lebih dari 1.000 pelanggaran dan sekarang sudah jado 2.000-an lebih pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno.

Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 27 tahun 2014, penertiban pelanggaran APK dilakukan oleh empat institusi yakni Dinas Ketertiban, Kepolisian, Panwaslu dan KPU. Menurut Agus, KPU selaku penyelenggara pemilu dan Dintib segera melakukan koordinasi agar APK yang melanggar bisa segera ditertibkan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas