Dukun Cabul Diringkus Polisi Setelah Dihakimi Keluarga Korban
Pria berusia 26 tahun itu diamankan atas laporan korban berinisial SA (24) ke Mapolsek yang mengaku telah dicabuli pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Tim Opsnal Polsek Bandar Seikijang membekuk seorang pelaku pencabulan pada Rabu (2/7/2014) lalu. Tersangka bernama Toni itu memiliki pekerjaan sampingan sebagai dukun.
Pelaku ditangkap petugas dari rumahnya di perumahan karyawan PT PMBN Desa Kiyap Jaya, Bandar Seikijang. Pria berusia 26 tahun itu diamankan atas laporan korban berinisial SA (24) ke Mapolsek yang mengaku telah dicabuli pelaku.
"Pelaku mengaku sebagai dukun dan dapat menghilangkan sinar hitam yang menutup tubuh korban. Dengan cara harus berhubungan badan dengan pelaku," terang Kepala Polsek Bandar Seikijang, AKP Ardinal Efendi, kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Jumat (4/7/2014).
Dijelaskannya, pencabulan terhadap korban berawal ketika korban bersama kakaknya pergi ke rumah pelaku, untuk berobat ke pelaku yang dikenal sebagai dukun. Setelah kakak korban selesai berobat, korban pun minta tolong kepada tersangka untuk dimasukkan bekerja di PT PMBN, tempat pelaku bekerja.
Keesokan harinya, korban mengantarkan surat lamaran ke rumah pelaku agar disampaikan ke kantor perusahaan. SA juga sempat diobati pelaku dengan cara meminum air putih yang sudah didoakan tersangka.
Setelah korban pulang, pelaku mengirimkan sms kepada korban yang isinya mengajak SA berhubungan badan dengan alasan menghilangkan sinar hitam di tubuh korban. Kemudian mereka bertemu dan pelaku membawa korban ke salah satu wisma di Pangkalan Kerinci.
Setelah memesan satu kamar, pelaku pun menyetubuhi korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku malah melarang korban pulang. Namun korban memaksa pulang dan melaporkan semua perbuatan tersangka kepada keluarganya serta polisi.
"Pelaku sempat dihakimi oleh keluarga korban. Namun langsung kita amankan dan dibawa ke kantor untuk ditahan," kata Ardinal.