Mantan Bupati Karanganyar Tak Ditahan Meski Naik Status
Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (14/7/2014) siang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (14/7/2014) siang. Meski berkas perkaranya sudah dinaikkan, Rina masih tak ditahan secara fisik.
Rina sendiri diperiksa selama 5 jam. Dia datang didampingi tiga kuasa hukumnya mulai pukul 09.35 WIB hingga keluar pada pukul 14.30 WIB. Pukul 14.30 WIB, dia meninggalkan kantor Kejati tanpa komentar sedikit pun kepada media. Dia pun berlalu menggunakan mobil Kijang Innova bernomor polisi B 1965 AS.
"Tidak ada konferensi pers hari ini. Maaf ya, tadi cuma menyelesaikan berkas administrasi dan itu normatif saja, selengkapnya tanya ke penyidik," kata Rina melalui penasihat hukumnya, M Taufiq di Semarang, Senin (14/7/2014).
Rina hanya diam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Begitu pun juga ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Rina hanya mengumbar senyum dan tak bersuara.
"Tolong ya, kita kan puasa, kamu (wartawan) juga berpuasa to. Jadi normatif saja, bu Rina juga bukan artis," tambah Taufik.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan, berkas tersangka Rina Iriani telah dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntut umum. Artinya, kewenangan terkait Rina sudah beralih ke penuntutan.
"Sudah dilimpahkan wewenangnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar. Ada tim yang sudah mengurusnya," kata Eko, Senin (14/7/2014).
Soal alasan Rina tidak ditahan, Eko mengatakan tim JPU Kejari Karanganyar sudah mempunyai pertimbangan tersendiri. Jaksa pun berjanji akan sesegera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penuntut umum tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak ditahan dari penasihat hukum. Rina juga akomodatif dan dia sudah dicekal. Itu alasan yang ada di KUHP," ujarnya lagi.
Rina sendiri tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat dengan Spindik Nomor Print: 37/O.3/F.d.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013. Perannya adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.
Kedua, pada 8 Januari 2014, Rina ditetapkan dalam kasus pencucian uang. Penetapan tertuang pada Sprindik nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Untuk dua perkara tersebut, Kejati akan menjadikannya dalam satu berkas sekaligus dan sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik tempo hari lalu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.