Nikah Siri 12 Tahun, Pasangan Kakek-Nenek ini Akhirnya Diakui Negara
"Dulu nggak punya biaya untuk nikah, makanya cuma nikah siri. Sekarang ini mumpung ada nikah gratis, jadi saya ikut," kata kakek berkacamata ini.
Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya.
"Ini sekaligus untuk sosialisasi PP no 48 tahun 2014 tentang biaya nikah yang terbaru," kata Makmur Salim.
Kini, setiap warga yang akan menikah, tidak dikenakan biaya akad nikah apabila melangsungkan akad nikah atau rujuk di kantor KUA tidak akan dikenakan biaya, selama jam kerja pada Senin-Jumat.
Namun, bila akad nikah dilangsungkan di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
Makmur mengatakan, sesuai dengan isi PP tersebut, bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, tidak dikenakan tarif.
"Bisa juga menikah di luar jam kerja dinas, tapi harus dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya menurut PP Nomor 47 Tahun 2004, masyarakat diharuskan membayar Rp 30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah.
Kini dengan adanya PP no 48 tahun 2014, yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Juni 2014 lalu, masyarakat dibebaskan dari biaya menikah, selama dilangsungkan di KUA.