Kaki Gunung Klabat Steril dari Aktivitas Galian C
Selain memiliki IUP, galian C juga harus memiliki izin lingkungan sehingga tidak mengganggu atau merusak lingkungan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Alan Mingkid mengatakan terdapat 7 galian C di Minut yang memiliki surat izin dan untuk lainnya ilegal serta 3 surat lagi masih berproses.
Dikatakan Mingkid, 7 galian C memiliki izin pertambangan bantuan yang prosesnya ditandatangani Bupati langsung.
"Izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C melalui Bupati jika bukan bupati semuanya dikatakan ilegal," ucapnya.
Selain memiliki IUP, galian C juga harus memiliki izin lingkungan sehingga tidak mengganggu atau merusak lingkungan.
"Saat ini untuk galian C di sepanjang kaki Gunung Klabat dilarang keras karena Gunung Klabat adalah aset Minahasa Utara yang menjadi sumber kehidupan," tutur Mingkid.
Bagi para pengusaha galian yang ingin mengurus surat izin silakan mengurus di Dinas Pertambangan dan Energi, tapi khusus di sepanjang kaki gunung dilarang keras.
"Proses pengurusan izin biasanya terlebih dahulu memiliki izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup baru Kadis Pertambangan baru memberikan izin sampai izin ke Bupati," ujarnya.
Daerah yang diizinkan untuk galian C antara lain Kema dan Kauditan termasuk Treman serta Kawiley. Kema, Kauditan dan kecamatan lainnya di luar izin pertambangan menieral antara lain Dimembe dan untuk Kema banyak tambang batu. (kel)