Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diganjar 17 Tahun, Yudi Ajukan Banding

"Dia (Yudi) salah sempat sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," kata Michael Hariyanto, penasehat hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Ti

zoom-in Diganjar 17 Tahun, Yudi  Ajukan Banding
surya/M. Taufik
Yudi dalam persidangan 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Yudi spontan menyatakan menerima.

Kemudian, dia diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya dalam persidangan tersebut.

Setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa kasus korupsi bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar itu kemudian menyatakan keberatan dan bakal mengajukan banding.  

"Dia (Yudi) salah sempat sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," kata Michael Hariyanto, penasehat hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9) petang.

Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi.  

Meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas