Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita

Dan jika asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negera, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

zoom-in Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita
surya/M. Taufik
Yudi dalam persidangan 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Selain menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Yudi Setiawan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.

Jika tidak mengembalikan kerugian tersebut, maka aset-aset milik bos PT Cipta Inti Parmindo tersebut bakal disita.

Dan jika asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negera, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, Yapi, dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa malam (23/9/2014).

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas