Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Uang Negara Rp 40 Miliar, 17 Mobil dan Apartemen Yudi Bakal Dilelang

"Unsur korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi," tegas ketua majleis hakim, Yapi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya,

zoom-in Kembalikan Uang Negara Rp 40 Miliar, 17 Mobil dan Apartemen Yudi Bakal Dilelang
TRIBUN/DANY PERMANA
Saksi Yudi Setiawan (tengah) bersaksi dalam sidang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2013). Luthfi diseret ke persidangan karena diduga terkait suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Untuk mengembalikan kerugian negara, semua asset milik Yudi Setiawan, terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim, bakal disita.

Kemudian barang-barang itu bakal dilelang.

"Unsur korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi,"  tegas ketua majleis hakim, Yapi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9/2014).

Sebelumnya, 17 mobil mewah milik Yudi telah disita penyidik. Tak hanya itu, satu unit apartemen milik Yudi juga sudah disita.

“Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang,” tandas Yapi.

 Yudi Setiawan divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.

Kalau tidak dikembalikan, maka asetnya dipakai untuk mengganti. Dan jika tidak cukup, dia harus menjalani tambahan hukuman penjara setahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas