Eksekusi Uang Rp 576 Miliar Berdasarkan Putusan MA
Tim dari Kejagung bersama Kejati Kaltim dan Kejari Sangatta mulai bergerak melakukan eksekusi atas putusan MA
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA, -Tim dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Sangatta mulai bergerak melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI terkait uang Rp 576 miliar hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur.
Namun uang tersebut tidak akan diserahkan ke kas daerah Pemkab Kutai Timur, melainkan ke kas negara (pemerintah). Uang tersebut sempat disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Agung ketika mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang hasil penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim itu, beberapa tahun lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri SH, MH mengungkapkan, eksekusi mulai dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bank Mandiri dan Kantor Pajak.
"Hari ini kita sudah bisa mulai melaksanakan eksekusi," tegas Risal ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejari Sangatta, perwakilan Bank Mandiri dan Kantor Pajak di Aula Kantor Kejati Kaltim, Jl Bungtomo Samarinda Seberang, Rabu (24/9).
Menurut Risal, eksekusi yang dilakukan kejaksaan memberikan uang itu ke kas negara (pemerintah pusat), bukan ke kas daerah Pemkab Kutim sesuai amar putusan MA dalam perkara Anung Nugroho.
"Ekseksui tetap kami jalankan (meski ada gugatan dari Pemkab Kutim), kami kan melaksanakan putusan pengadilan, dan yang bisa menggugurkan eksekusi ini juga dengan putusan pengadilan," ungkap Risal.
Risal memastikan, gugatan yang dilakukan Pemkab Kutim ke Pengadilan Negeri Sangatta sama sekali tidak akan menghalangi proses eksekusi. "Sekarang udah ada putusan pengadilan lagi atau belum, kan belum ada. Katanya bupati mengajukan surat penangguhan eksekusi, bupati kan bukan hakim, dan eksekusi yang kami laksanakan itu adalah putusan pengadilan (MA) sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP. Kita kan pelaksana UU," beber Risal.
Mengenai gugatan Pemkab Kutim terhadap Kejagung, Kejati dan Kejari Sangatta ke Pengadilan Negeri Sangatta, Risal mengatakan, pihaknya siap melayani gugatan penggugat. "Ya monggo saja kalau dia menggugat kejaksaan, kita tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum kok dan kita udah ada tim yang akan menghadapi gugatan itu," katanya.
Ditanya soal hasil rapat dengan pihak Bank Mandiri dan Perpajakan, Risal menjelaskan, rapat hanya rapat koordinasi sebelum kita mulai melaksanakan eksekusi. Pemkab Kutim kita undang untuk hadir dalam rapat, tetapi mereka tidak mau hadir.
"Bagaimana kita mau selesaikan masalahnya, kalau dalam rapat saja Pemkab Kutim tidak mau hadir," cetus dia.
Lebih lanjut Risal mengatakan, dalam rapat pihaknya sengaja mengundang Bank Mandiri untuk menjelaskan posisi akhir jumlah pokok uang yang disimpan plus bunganya. "Tadi pihak Bank Mandiri sudah sampaikan bahwa totalnya ada sekitar kurang lebih Rp 334 miliar, itu sudah termasuk pokok dan bunganya. Kenapa ada bunga, karena uang itu disimpan dalam bentuk deposito dan giro," jelas Risal.
Selain di Bank Mandiri, ada juga uang yang disimpan terpidana Anung di Bank IFI dalam bentuk bulyet Deposito sekitar 92 miliar lebih. Tapi uang itu tidak bisa dieksekusi, dikarenakan bank tersebut sudah dilikuidasi, jadi yang dipegang kejaksaan saat ini hanya sertifikat tanah saja.
Uang "Berhamburan"
Menurut Risal, uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim itu terbagi dalam beberapa perkara, termasuk dalam perkara Mujiono. Uang itu berhamburan kemana-mana, ada yang masuk rekening atas nama PT KTE, ada disimpan dalam bentuk deposito dan giro di Bank Mandiri, Bank Perkreditan Rakyat, Bank IFI dan juga direkening terpidana.
"Ada juga dipakai buat beli rumah di Bandung, beli mobil BMW, Honda City, Nissan Extrail dan lainnya. Untuk rumah di Bandung yang sudah kita sita, itu akan segera dilelang, kalau mobil semua sudah dilelang," jelas Risal.