Polda Jatim Bongkar Praktek Pelacuran Anak, Tarif Dibandrol Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta
"Dengan memasang bandrol Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dan Pancingan itupun berhasil hingga pelanggan menghubungi tersangka untuk berkencan di salah
Dimana pelanggan diberi syarat harus menyediakan kamar di hotel dahulu sebelum pesanan yang telah disepakati harganya diantar.
Dari ponsel tersebut, tambah Hani, tersangka menawarkan para korban kepada para pria hidung belang.
Setelah dicapai kesepakatan harga maka papi Andry yang mengantarkan korban ke kamar hotel pria yang memesanya.
Namun bukan hanya anak buah dari mami Istuminah yang ditawarkan, tapi juga anak buah dari papi Andry ikut ditawarkan.
Pemesan dipersilahkan memilih wanita-wanita yang siap menemani pria di kamar tersebut.
"Itu modus yang dilakukan, seolah mereka datang sebagai tamu dari salah satu penghuni kamar hotel dan pergi bersama meninggalkan salah satu wanita yang diinginkan pemesan," ujar Hani.
Antara mami Istuminah dan papi Andry, ungkap Azizah, ada kesepakatan pembagian hasil transaksi seksual yang didapat.
Jika yang dipilih pemesan anak buah dari mami Istuminah maka bagi hasilnya 70 persen untuk mami Istuminah dan 30 persen untuk wanita anak buahnya. Namun jika yang dipilih anak buah papi Andry maka bagi hasilnya 30 persn papi Andry dan 70 persen untuk anak buahnya.
"Itu besaran bagi hasil dari kedua tersangka kasus traficking," tutur Aziza. (