Warga Minut Keluhkan Pungutan Rp 1 Juta Urus Sertifikat Prona
Di lapangan ada sejumlah oknum BPN yang bekerjasama dengan perangkat desa mematok harga standar pembuatan sertifikat Prona sesuai luas tanah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Sejumlah warga mengeluhkan pengurusan sertifikat prona sebanyak 2.000 bidang yang tersebar di 32 desa di 10 kecamatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara.
"Pengurusan sertifikat Prona banyak ditunganggi dengan kepentingan politik. Bahkan masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp 600 sampai 1 juta," ucap Ronny dan Joseph warga Desa Likupang Satu, Jumat (3/10/2014).
Menurut mereka, pengurusan Prona tahun 2014 ini tidak dibebani biaya sepersen pun. Namun di lapangan ada sejumlah oknum BPN yang bekerjasama dengan perangkat desa mematok harga standar pembuatan sertifikat Prona sesuai luas tanah yang diukur.
"Oknum BPN minta jatah pengukuran, transportasi dan makan Rp 600 Rp 1 juta," ujar Ronny.
Mereka berharap, agar pemerintah dan BPN melakukan penelusuran siapa oknum nakal yang mempermainkan proyek tersebut.
"Kami akan melaporkan ke Kanwil BPN Sulut terkait modus para oknum tersebut," tegas mereka.
Asisten Satu Pemkab Minut yang membidangi pemerintahan, Ir Ronny Siwi Msi mengatakan, jangan membebani warga dengan biaya ukur, transportasi yang tak masuk akal. Sesuai Juknis pembuatan Sertifikat Prona digratiskan bagi masyarakat miskin.
"Setahu kami semua biaya BPN ditanggani oleh Proyek Pemerintah Pusat," ungkap Siwi.
Kepala BPN Minut Herry Mumu melalui Kasubag Tata Usaha Jan P Kemi mengatakan, dalam pengurusan sertifikat prona tak pernah melakukan pungutan atau biaya apa saja. Sebab sudah dibayar oleh pusat yang di dalamnya sudah termasuk biaya pengukuran dan transportasi.
"Kemungkinan besar kalau meterai, saksi dan tanda tangan hukum tua di desa dipatok bayaran," ungkapnya.
Kemi menambahkan, selama ini BPN sudah melakukan penyuluhan ke desa-desa bahwa dan tidak ada pungutan sepersen pun dalam pengurusan sertifikat prona.
"Sesuai UU pokok agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 19 berbunyi, seluruh bidang tanah harus didaftarkan. Dan kami BPN tak pernah memungut biaya. Jika ada pungutan silakan laporkan kepada BPN, bisa saja aparat desa yang melakukan penagihan," tandasnya.
"Proyek prona selama 1 tahun sudah mencapai 40 persen dan kami telah terbitkan sertifikat karena target bulan Desember 2014 sudah harus selesai," ujar Kemi. (kel)