Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Aceh Timur Bekuk Dua Bandar Ganja

Satuan Narkoba Polres Aceh timur berhasil meringkus dua orang bandar narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Aceh Timur Bekuk Dua Bandar Ganja
Serambi Indonesia/Seni Hendri
Barang bukti ganja sebanyak 7 Kg, milik tersangka Asnawi Bin M Salim (43) petani, yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Jumat (17/10/2014) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Satuan Narkoba Polres Aceh timur berhasil meringkus dua orang bandar narkoba di tempat dan waktu berbeda. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti ganja kering siap edar.

Awalnya polisi menangkap seorang pemilik daun ganja kering Hendra Junaifan (33), nelayan warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (16/10/2014) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Aminuddin Harahap S.Sos, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (17/10/2014) mengatakan penangkapan terhadap tersangka, berawal informasi dari masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang penjual ganja kering di desa tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur, langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

"Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti ganja kering sebanyak 1 kg dari rumah tersangka, saat ini tersangka telah kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Raja Aminuddin Harahap S.Sos, menambahkan, hasil dari pengembangan dari tersangka pertama petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap Asnawi Bin M Salim (43) petani, warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 7 kg.

Berita Rekomendasi

Asnawi kepada polisi memberikan keterangan bahwa dia memperoleh ganja tersebut dari Desa Nisam Antara, Lhokseumawe. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas