Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Putra Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polres Pidie, menyerahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Asrama Putra SMP Unggul Cot Matang, kepada Kejari Meureudu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Penyidik Polres Pidie, menyerahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Asrama Putra SMP Unggul Cot Matang, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu. Bersamaan dengan itu, penyidik polisi itu juga menyerahkan beberapa barang bukti (BB).
Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Kamis (16/10/2014) mengatakan, penyerahan berkas dua tersangka bersama BB itu diterima oleh T Hendra Gunawan SH, seorang jaksa di Kejari Meureudu. Kedua tersangka itu Abd bin MA (46) dan Hel bin SH (31).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas dalam kasus korupsi pembangunan Asrama Putra SMP Unggul ini lengkap," kata Sunarya.
Ia mengatakan, pembangunan gedung asrama SMP Unggul Cot Matang, Terienggadeng, Pidie Jaya itu menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011 lalu, sebesar Rp 2,2 miliar.
Dijelaskan, kedua pelaku yang diserahkan itu masing-masing, Abd bin MA (46) yang tercatat sebagai Direktur CV Tunas Muda Mandiri dan berdomisili di Gampong Beurawe, Kota Banda Aceh. Selanjutnya, Hel bin SH (31), Direktur Prima Vera Konsultan dengan domisili Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Disebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses pembangunan asrama SMP Ungggul Pijay itu ditemukan kerugian negara Rp 280 juta. Terutama pada sisi pembangunan dikerjakan tidak sesuai kontrak, seperti pembangunan tangga, plafon, lantai, dan beberapa item lainnya yang dibangun asal jadi.
"Sampai sekarang asrama putra SMP Unggul Pijay yang dibangun di Gampong Cot Matang, Trienggadeng tahun 2011 tidak bisa digunakan alias telantar," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meureudu, Pidie Jaya, T Hendra Gunawan SH kepada Serambi, Kamis (16/10/2014) kemarin mengatakan, kedua tersangka Abd bin MA dan Hel bin SH, sejak Rabu (15/10/2014) petang langsung diboyong ke LP Kajhu, Aceh Besar.(c43)