Sekretaris Desa Habisi Nyawa Kekasihnya
Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengatakan, setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSITOLI - Gara-gara menolak kandungannya digugurkan, sang kekasih, SF, gelap mata dan menghabisi nyawa Maniria dengan cara dicekik. Kepolisian Resor Nias melalui Polisi Sektor Gido berhasil menangkap pelaku pembunuhan Maniria Ndruru, Selasa (21/10/2014).
Korban yang merupakan warga Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu dibunuh oleh kekasihnya, SF (42), yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Hilimbana.
Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengatakan, setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban. Tersangka kesal karena korban tidak mau minum ramuan yang disediakan tersangka.
"Karena korban enggak mau minum obat yang diramu tersangka, terpaksa tersangka mencekik leher korban," kata Yofie, Sabtu (25/10/2014).
Menurut Yofie, tersangka yang sudah mempunyai 5 orang anak tersebut menceritakan bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu, korban menemui tersangka di balai desa setempat pada pukul 07.00 WIB. Korban mengatakan, "Saya tunggu nanti di kebun."
Tersangka kemudian berbelanja di Pekan Foa untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli dua strip obat malaria berlabel Resochin. Setelah itu, SF menemui korban di kebun tempat mereka janjian. Di situlah SF menyuruh korban untuk minum 'ramuan' buatannya agar korban tidak hamil.
"Tetapi korban menolak dan akibat penolakan tersebut, tersangka emosi dan mencekik leher korban," kata Yofie.
Setelah polisi menelusuri kasus ini, ditemukan fakta bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan suami istri. Korban mengandung dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil merasa malu dan berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara meminumkan ramuan tadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi meminta keterangan dari tersangka hingga ia tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Yofie mengatakan, akibat perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.