Satpol PP Berau Intensifkan Razia Penimbunan dan Penjualan BBM Besubsidi
Selama empat hari berturut-turut, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP Berau terus menggelar razia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Selama empat hari berturut-turut, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP Berau terus menggelar razia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam tiga hari terakhir, setidaknya petugas mencatat ada 62 orang warga yang dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 dan Perda Nomor 13 tahun 2012 karena menjual BBM bersubsidi.
Dari 62 oknum warga tersebut, petugas gabungan berhasil mendapat 268 liter BBM jenis premium. BBM yang berhasil diamankan petugas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 6.500 per liter.
"Dari hasil penjualan itu terkumpul uang sebanyak Rp 1.742.000 tapi uang itu kami serahkan kembali kepada pemilik BBM," kata Kasi Operasional Satpol PP Berau, Gamal Swanto saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (27/10/2014).
Jumlah tersebut, kata Gamal belum termasuk ratusan liter BBM yang disita oleh aparat kepolisian dalam razia yang digelar sejak hari Jumat (24/10/2014) lalu.
"Karena ada juga yang kami temukan seorang penimbun BBM. Ada perbedaan antara penimbun dan penjual eceran. Menimbun BBM adalah tindak pidana dan itu ranahnya kepolisian," jelasnya.