Dicekoki Minuman Oplosan Anak di Bawah Umur Digilir Teman Sepermainan
Remaja warga Kapetakan, Kabupaten Cirebon itu dirudapaksa oleh enam pria.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.CIREBON - Bunga (15) berubah menjadi pendiam. Keceriaan yang biasa terpancar di wajahnya yang lugu tak lagi tampak, menyusul kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Remaja warga Kapetakan, Kabupaten Cirebon itu dirudapaksa oleh enam pria. Parahnya, lima pelaku masih di bawah umur bahkan ada yang bersekolah di bangku SMP, dan hanya satu yang sudah dewasa.
Peristiwa bermula ketika Bunga tengah jalan kaki di sebuah tempat dan melintas di depan sekelompok pemuda dan remaja. Rupanya beberapa pemuda dan remaja pria itu langsung menghampiri korban dan memaksanya ikut ke rumah salah satu pelaku. (Baca juga: Mantan Vokalis Blue Mint Lakukan Perampokan dan Rudapaksa)
Rupanya korban bukan dibawa ke dalam rumah. Dia dibawa ke sebuah kandang kambing di belakang rumah pelaku. Di tempat itulah para pelaku menggelar pesta minuman keras oplosan. Bahkan korban pun dicekoki minuman oplosan.
Saat tak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Korban ditidurkan di dalam kamar lalu dirudapaksa oleh enam orang. Dia baru sadar setelah berganti hari dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. (Baca juga: Perempuan Mabuk Punya Andil dalam Kasus Rudapaksa)
Orangtua korban lapor ke kepolisian. Mereka tidak terima anak gadisnya yang putus sekolah itu dilecehkan oleh para pelaku.
Atas laporan itu, polisi menangkap empat pelaku, yaitu Dar alias Preti (22), Ald (15), NA (15), dan Han (16). Sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran kepolisian. Mereka adalah AS alias Bodong (17), dan DA alias Beru (17).
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hidayatullah, mengatakan korban dan tersangka saling kenal. Mereka teman sepermainan. (Baca juga: PNS Mengaku Sebagai Dukun Rudapaksa Pasiennya)
"Dicekoki minuman oplosan dulu hingga tak sadarkan diri. Barulah kemudian korban diperkosa," kata Hidayatullah di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (4/11/2014).
Dari empat tersangka yang ditangkap, kata Hidayatullah, hanya Ald yang masih sekolah. Sementara dua remaja lain putus sekolah, dan satu lagi sudah dewasa.
Atas perbuatannya, kata Hidayatullah, para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (roh) (baca juga : Perempuan Mabuk Punya Andil dalam Kasus Rudapaksa)