Buron Tujuh Tahun Kasus Korupsi Diringkus
Ia merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh, Barito Utara atas hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi bernama Sudarso bin Dardji (67) yang sudah buron sejak tujuh tahun lalu.
Sudarso diamankan tim Kejati di Puri Gejayan Indah Jalan Affandi, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh, Barito Utara atas hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan dinyatakan DPO sejak tahun 2007," kata Kasi Pinsus Kejari Muara Teweh, M Muhammad Ihsan Husni saat menjemput terpidana di Kejati DIY, Jumat (7/11/2014).
Keberadaan tersangka di Kota Gudeg sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2009, sebelum putusan MA bernomor 1582K/PID/2003, Sudarso memang menghilang sajak jadi tahanan kota, terpidana hijrah ke Yogyakarta untuk menghabiskan masa tuanya bersama sang istri.
"Meski terpidana beralasan tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK), dia tetap kami bawa ke Muara Teweh, Barito Utara untuk menjalani masa tahanannya," ujarnya.
Sudarso bin Dardji merupakan terpidana kasus korupsi lelang kayu bulat temuan operasi tim gabungan penertiban kayu ilegal Kabupaten Barito Utara pada tahun 2000. Ia adalah Kasi Pemasaran Hutan pada Cabang Dinas Kehutanan Barito Tengah di Muara Teweh.