Pembangunan Pabrik Gula di Madura Terkendala Lahan
“Target kami, pada 2015 mendatang nanti, berusaha untuk memenuhi lahan tebu seluas 2.000 hektare. Ini sesuai dengan keinginan PTPN X,
TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN – Harapan masyarakat Pamekasan segera memiliki pabrik gula nampaknya masih harus bersabar dulu.
Kendati Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) X, berjanji siap membangun pabrik gula di Madura dan izin prinsip sudah diproses, namun Pemkab Pamekasan terkendala luasan lahan tebu yang diinginkan PTPN X.
Sebab untuk memdirikan pabrik gula di Madura, PTPN menghendaki luas lahan tebu yang harus tersedia antara 4.000 – 5.000 hektare.
Sementara sampai saat ini di Pamekasan, hanya terdapat sekitar 300 hektare lahan saja.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pamekasan, Ajib Abdullah, Minggu (16/11/2014) mengatakan, pihaknya berharap pembabungan pabrik tebu itu secepatnya dibangun di Pamekasan.
Tapi hal itu belum memungkinkan, karena selama tiga tahun terakhir ini, Pamekasan baru memiliki lahan tebu seluas 300 hektare.
Padahal untuk Pamekasan saja, targetnya harus memiliki lahan tebu seluas 2.000 hektare. Dan untuk permintaan 4.000 – 5.000 hektare lahan tebu, kekurangannya bisa dipenuhi Sumenep, Sampang dan Bangkalan.
“Target kami, pada 2015 mendatang nanti, berusaha untuk memenuhi lahan tebu seluas 2.000 hektare. Ini sesuai dengan keinginan PTPN X, sehingga pabrik gula bisa dibangun secepatnya di Pamekasan,” papar Ajib Abdullah.
Dikatakan, untuk membangun pabrik gula, pihaknya sudah bekerjasama dengan investor, yakni PT Gendis Madura Mukti (GMM).
Investor yang dikabarkan datang dari India itu melirik tanah di Kecamatan Pasean yang saat ini tengah dalam proses pembebasan lahan.
“Saya belum tahu target luasan pabrik ini (PT GMM.Red). Apakan butuh lahan seperti yang direncanakan PTPN X atau tidak. Yang kami ketahui, GMM ini sudah membebaskan lahan seluas 60 hektare di Pasean,” kata Ajib Abdullah.
Dikatakan, sebagai langkah serius dari PT GMM untuk membangun pabri gula di Pamekasan, PT GMM sudah menyelesaikan izin prinsip ke Bupati Pamekasan.
Izin prinsip ini, merupakan perizinan utama untuk memasukkan investasi di Pamekasan.
Dijelaskan, pabrik gula itu akan dibangun di wilayah pantai utara, tepatnya Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, tepatnya di wilayah Pantai utara Pamekasan. Lokasinya berdekatan dengan Pelabuhan Batu Kerbuy yang saat ini masih belum beroperasi.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Syahrul, mengatakan berdasarkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pamekasan, Kecamatan Pasean yang dipilih untuk pabrik gula milik PT GMM.
Hal itulah yang mempercepat selesainya proses perizinannya.
Selain upaya pembebasan lahan, PT GMM sedang mengurus izin lokasi di KPPT dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Sementara untuk izin Amdal masih proses pengajuani Provinsi jawa timur.(sin)