12 Pegawai RSUD Slamet Garut Dipecat Lewat Selebaran
Malang benar nasib 12 ahli sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang bekerja di RSUD dr Slamet Garut.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Malang benar nasib 12 ahli sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang bekerja di RSUD dr Slamet Garut. Mereka diberhentikan dari pekerjaannya melalui selembar surat pengumuman di kaca jendela.
Salah satu ahli SIMRS, Ali Mukhlisin (24), mengatakan awalnya 12 orang yang diberhentikan ini belum digaji selama tiga bulan, setelah setahun bekerja melalui CV Surya Gemilang sebagai pihak ketiga yang memperkerjakan mereka di RSUD Garut.
"Tapi enam di antaranya mengadu dan mendapat gaji. Sedangkan enam orang yang diberhentikan lainnya belum dapat gaji. Begitu juga dengan para pekerja yang masih bekerja di RSUD. Mereka belum digaji juga," kata Ali saat ditemui seusai melakukan audiensi dengan DPRD Garut, Jumat (21/11).
Ali mengatakan 12 pekerja ini diberhentikan tidak dengan layak. Mereka tidak mendapatkan surat keterangan pemberhentian kerja, surat pengalaman kerja, santunan, dan penjelasan mengenai penyebab mereka dikeluarkan.
"Ada indikasi yang dipekerjakan hanya yang punya relasi dengan pekerja di RSUD. Soalnya awalnya yang diberhentikan itu 14 orang, tapi kemudian 2 di antaranya dicoret dan tidak jadi dikeluarkan," katanya.
Hal serupa dikatakan Resti Sri Fauziah (24). Pihak manajemen rumah sakit dan CV tempatnya bekerja tidak dapat menjelaskan alasan mereka dikeluarkan dari RSUD Garut. Mereka hanya mengatakan kinerja 12 orang ini sangat kurang, tanpa bukti jelas.
"Kami bekerja secara profesional, dan ada buktinya kami bekerja baik, sama seperti yang tidak dikeluarkan. Kami bertahan tidak digaji karena dijanjikan akan diangkat jadi TKK, tapi malah dikeluarkan," katanya.
Mantan pekerja lainnya, Sani Santosa (30), mengatakan akan terus melakukan audiensi dengan DPRD Garut dan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut untuk memperjelas status mereka.
"Sama seperti yang lainnya, kami ingin ada perbaikan manajemen di rumah sakit. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi, begitupun dengan pelayanannya," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengatakan mempertanyakan langkah RSUD Garut yang bekerja sama dengan perusahan setingkat CV untuk menjalankan operasinya.
Padahal, RSUD seharusnya hanya bekerja sama dengan sebuah perusahaan berbadan hukum setingkat PT dalam mengelola rumah sakit.
"Untuk masalah pemberian gaji dan kontrak kerja, harus disesuaikan dengan kesepakatan awal. Mereka bisa saja mendapat santunan setelah bekerja sesuai kontrak. Pengawas kami akan menindaklanjuti hal ini," kata Elka. (sam)