Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tina Menanti Vonis Mati di Malaysia

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengakui selain Hiu bersaudara, masih ada warganya yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tina Menanti Vonis Mati di Malaysia
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengakui selain Hiu bersaudara, masih ada warganya yang terancam hukuman mati di Malaysia.

 "Ada satu yang vonisnya sama, dan kami baru tahu tentang itu," kata Cornelis di Pontianak, Jumat (21/11/2014) kepada antara yang dikutip Kompas.com

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Kuala Lumpur, Malaysia, warga tersebut bernama Tina.

Ia beralamat di Pontianak Utara. Menurut Cornelis, ada peluang bagi Tina untuk bebas karena saat kejadian, usianya masih di bawah umur.

Tina ditangkap aparat di Malaysia dalam kasus pembunuhan majikan yang berlangsung enam tahun silam. Atas perbuatannya itu, Tina divonis hukuman mati.

Sementara itu, Sri Martini, dari Biro Hukum Setda Kalbar, menambahkan proses hukum yang panjang membuat keputusan atas warga asing yang bersalah tidak bisa cepat.

"Untuk Tina, sekarang keluarganya tengah dicari agar permasalahannya jelas," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Orangtua Tina dikabarkan enggan terbuka, karena takut dan ada kesalahan dalam mengirim anaknya bekerja di Malaysia. Menurut Sri Martini, Tina sebetulnya tidak mau bekerja sesuai keinginan majikannya.
Sementara majikannya itu berpendapat, sudah membayar mahal ke agen pencari kerja, sehingga pantas untuk menyuruh Tina bekerja keras.

Cornelis mengatakan, dengan merujuk berbagai kasus serupa, bekerja secara legal sangat penting. "Jangan karena ingin kerja di Malaysia, main hantam saja," ujar Cornelis.

Dampaknya, yang bersangkutan akhirnya menjadi korban perdagangan orang. "Kami tidak melarang bekerja di luar negeri, asal melalui jalur yang benar dan resmi," kata dia.

Dia pun akan berupaya agar Tina mendapat keringanan hukuman dari pihak Malaysia, atau kalau memungkinkan dibebaskan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas