Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ingin Akhiri Polemik, Pemkab Gunungkidul akan Beli Tanah Gua Pindul

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk membeli tanah di sekitar obyek wisata Gua Pindul.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ingin Akhiri Polemik, Pemkab Gunungkidul akan Beli Tanah Gua Pindul
Tribun Jogja/Hari Susmayanti
Salah seorang pemandu wisata sedang memeriksa kondisi dalam gua yang baru saja ditemukan oleh warga yang hendak membuat tempat parkir di komplek wisata Gua Pindul, Kamis (5/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk membeli tanah di sekitar obyek wisata Gua Pindul. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengakhiri polemik kepemilikan obyek wisata Gua Pindul.

"Anggaran sudah dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan 2015," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Gunungkidul Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tommy Harahap, Rabu (26/11/2014) .

Tommy berharap, langkah pembelian tanah di sekitar obyek wisata Gua Pindul cepat rampung.

"Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) dengan anggota DPRD Gunungkidul sudah mulai membahas. Semoga segera disetujui," tambahnya.

Kawasan wisata Gua Pindul memiliki luas sekitar dua hektar. Kawasan ini dimiliki oleh enam orang. Selama ini, permasalahan yang terjadi berkutat perihal kepemilikan obyek wisata Gua Pindul.

"Semoga dengan dibeli, polemik bisa berakhir," tuturnya.

Menurut Tommy, harga per meter akan ditentukan oleh tim appraisal yang berasal dari pusat. Pemkab Gunungkidul secara tegas tidak akan ikut campur tangan demi netralitas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami perkirakan harga per meternya Rp 300.000 dengan luas 6 hektar. Total hitungan kasarnya ya sekitar Rp 6 miliar," tandasnya.

Dia pun berharap semua yang direncanakan akan berjalan tanpa persoalan. Jika nantinya memang ada pemilik lahan yang tidak mau melepas, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Di undang-undang memperbolehkan membeli secara sepihak jika untuk kepentingan lebih luas," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas