DPO Polisi Briptu Michael Agustian Pemilik Narkoba Akhirnya Dibekuk
Tim gabungan dari Satuan Narkoba dan Satreskrim Polres Lubuklinggau, akhirnya membekuk Briptu Michael Agustian yang menjadi daftar pencarian orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tim gabungan dari Satuan Narkoba dan Satreskrim Polres Lubuklinggau, akhirnya membekuk Briptu Michael Agustian yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan narkoba. Dua rekannya sudah tertangkap namun Michael meloloskan diri saat digerebek beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu ditangkap, Kamis (27/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka sedang tidur di kontrakannya. Ikut diamankan pula sebagai saksi teman perempuannya yakni Ica.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat. Setelah dikroscek ternyata benar tersangka sedang berada di kontrakannya. Penangkapan tersangka untuk menindaklanjuti laporan dan keterangan tersangka lainnya.
Saat digerebek, Polisi tidak menemukan barang bukti (BB) narkoba, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dititipkan tersangka di dalam tas teman wanitanya.
"Ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan, selain barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, turut diamankan lima butir amunisi aktif kaliber 38," kata Dover.
Menurutnya, saat dimintai keterangan tersangka Michael mengakui anggota Polri yang bertugas di Polres Mura.
Tetapi, tidak aktif sejak Oktober 2014 lalu. Untuk penyidikan aparat Polres Lubuklinggau menangani kasus kepemilikan dua senjata api. Yang pertama saat penggerebekan narkoba dan penangkapan terakhir ini.
Sedangkan untuk disiplin diserahkan ke Ankum Polres Mura. Untuk penyidikan kasus tersebut Polres Mura menangani masalah pidana umum (pidum). Sedangkan kode etik diserahkan ke Polres Mura. Seluruh kasus seluruhnya disidik sesuai pelanggaran yang terjadi secara bersama-sama.
"Kita sidik semua kasus pelanggaran oknum polisi. Kita tidak mau ada penyakit apalagi oknum polisi seharusnya memberikan contoh teladan. Tidak ada tebang pilih," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani mengatakan, oknum polisi tersebut memang anggotanya. Untuk proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ada dua laporan terkait tindak pidana tersangka Michael yakni kepemilikan senpi dan narkoba.
"Saya malah terbantu biar tidak mempengaruhi anggota-anggota lainya. Kita sepakat dan komitmen terhadap siapapun dan sekalipun anggota tetap diproses. Setelah proses pidana disiapkan untuk sidang kode etik dan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan tidak dengan hormat," katanya.