Polrestabes Surabaya Belum Beri Sanksi Polisi Penimbun BBM di Mojokerto
“Saya tidak mengatakan sudah ada sanksi. Kami akan transparan atas kasus tersebut,” kata Setija kepada SURYA Online(Tribunnews.com Network), Sabtu
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polrestabes Surabaya belum memberikan sanksi kepada polisi berinisial EU yang menimpun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Mojokerjo.
Proses persidangan disiplin bagi polisi berpangkat AKP itu masih berlangsung.
Sebelumnya dikabarkan AKP EU sudah menjalani sidang pada Jumat (28/11/2014) lalu.
Bahkan dalam sidang tersebut sudah keluar sanksi bagi tersangka, berupa sanksi teguran atas pelanggaran tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta membantah beredarnya kabar sanksi teguran untuk AKP EU. Menurutnya, sampai proses sidang disiplin atas pelanggaran tersebut masih berjalan.
“Saya tidak mengatakan sudah ada sanksi. Kami akan transparan atas kasus tersebut,” kata Setija kepada SURYA Online(Tribunnews.com Network), Sabtu (29/11/2014).
Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang. Dia yakin seluruh anggota jajarannya mengetahui larangan sebagai abdi negara.
Apalagi penimbunan BBM bersubsidi jelas-jelas melanggar aturan.
Tapi Setija tetap akan memberikan pemahaman kepada anggota agar kasus tersebut tidak terulang.
Sebelumnya, EU menimbun solar subsidi dibekas gudang selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto.
Dia dietetapkan sebagai tersangka bersama adiknya MI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.