Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Kartu AK1 di Pasuruan Cuma 20 Menit

"Maksimal 20 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Agus Hernawan.

zoom-in Bikin Kartu AK1 di Pasuruan Cuma 20 Menit
/Theo Rizky
Sejumlah warga mengantre untuk membuat kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Jumat (6/9). Dalam seminggu terakhir, pembuat kartu kuning membludak hingga 200 orang per harinya dan kebanyakan para pembuat akan menggunakannya untuk keperluan mengikuti seleksi penerimaan CPNS. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN, SURYA - Bagi para pencari kerja yang akan melamar kerja harus memiliki Antar Kerja (AK1) atau biasa dikenal dengan nama kartu kuning.

Dengan memiliki kartu tersebut, para pencari kerja akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktifitas (Latas) Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnaakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Agus Hernawan mengatakan, untuk mengurus kartu AK1 cukup mudah dan singkat.

"Maksimal 20 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Agus Hernawan.

Dikatakan Agus, bagi para pencari kerja yang akan membuat AK1 cukup membawa ijazah SD hingga ijazah pendidikan terakhir, foto berwarna ukuran 3x4, dan menunjukan KTP asli.

Setelah membawa persyaratan yang dibutuhkan, pencari kerja bisa mendatangi bagian pelatihan produktifitas dan penempatan dengan menunjukan kelengkapan berkas yang dibawa ke resepsionis.

Selanjutnya, pencari kerja akan diarahkan untuk ke meja pendaftaran untuk mengisi biodata.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pencari kerja diarahkan ke penandatangan kartu oleh pengantar kerja, dan mendapat bimbingan karir.

Agus mengatakan, dengan memiliki kartu tanda pencari kerja atau AK1, pencari kerja akan diinformasikan apabila ada lowongan pekerjaan.

Informasi itu disampaikan melalui telepon atau melalui surat elektronik.

"Kalau ada lowongan yang dibuka oleh perusahaan, maka akan kami informasikan kepada para pemegang kartu AK1 melalui telepon atau email, sesuai dengan kulifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan," terangnya.

Dikatakan Agus, kartu AK1 memiliki masa berlaku hingga dua tahun. Dan setiap 6 bulan sekali, pemilik kartu harus melapor.

Tujuannya, supaya Disnakersostrans mengetahui apakah pemilik kartu sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.

"Kalau 6 bulan tidak melapor, dianggap si pemilik kartu ini sudah mendapatkan pekerjaan, dan tidak akan mendapatkan pelayanan dari kami lagi," jelasnya.

Keharusan memiliki kartu AK1 tidak hanya diperuntukan bagi pencari kerja di dalam negeri.

Pencari kerja di luar negeri atau TKI juga harus mendaftarkan diri, dan mengurus AK1, meski pada kenyataanya banyak para pencari kerja asing banyak yang tidak mendaftar melalui  Disnakersostrans.

"Kalau TKI sama, harus terdaftar disini. Sebab, PT penyalur tenaga kerja harus meminta rekomendasi paspor ke sini," ucapnya.

Dikatakannya, pada saat mengikuti bimbingan karir, pencari tenaga kerja asing akan diarahkan ke perusahaan penyalur tenaga kerja yang berizin.

"Pada saat bimbingan karir, kami tawarkan mereka. Mau bekerja di luar negeri atau tidak. Kalau iya, kami tawarkan ke perusahaan penyalur yang berizin," pungkasnya. (rbp)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas