Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Satpol PP Majene Diganjar 13 Tahun Bui Perkosa Dua ABG

"Terdakwa dijatuhi pidana selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti hukuman enam bulan."

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Satpol PP Majene Diganjar 13 Tahun Bui Perkosa Dua ABG
Istimewa
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Lantai penjara sudah menunggu Sudirman dan Wasman. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Majene, Sulawesi Barat itu terbukti bersalah menggagahi dua gadis ABG di ruang pola kantor Bupati Majene.

Hukuman bagi keduanya dikeluarkan Pengadilan Negeri Majene, Rabu (3/12/2014). Tak hanya menerima hukuman pidana penjara 13 tahun, Sudirman dan Wasman juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara

Ketua majelis hakim Edy Toto Purba didampingi Muhammad Fauzi Salam dan Rahmi Dwi Astuti, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yang semestinya mengayomi masyarakat, justru sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan mencederai citra institusi lembaganya, termasuk Pemerintah Kabupaten Majene.

"Dengan ini terdakwa dijatuhi pidana selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan," ujar Edy saat membacakan putusan pengadilan.

Terdakwa Sudirman langsung menangis setelah mendengar hukuman yang diterimanya 13 tahun penjara. Bahkan dia jatuh pingsan di ruang sidang. Sudirman terpaksa digotong oleh petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Majene.

Syamsiar mewakili keluarga korban mengaku lega karena putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa untuk dua terdakwa. "Pihak keluarga berterima kasih dan memberi apresiasi yang tinggi atas putusan majelis hakim," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mustamin, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas